Jalan Kebun Sawit PT GRS Dipagar Karyawan Panen, Polisi Ungkap Hal Ini
Sehingga mereka menyampaikan aspirasinya dengan melakukan pemagaran di jalan kebun sawit PT GRS agar tuntutannya dipenuhi
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kapolsek Mandor Iptu Anuar Syarifudin melalui Kanit Reskrim Aiptu Dahroni membenarkan bahwa terjadi pemagaran di jalan kebun sawit PT Gunung Rinjuan Sejahtera (GRS) di Dusun Selutung, Desa Selutung.
Atas peristiwa itu, pihaknya melayangkan surat pemanggilan kepada pelapor dan pelaku pemagaran pada Kamis (3/1/2019). Dimana kasus pemagaran tersebut awalnya dilaporkan olah Humas PT GRS yakni Susanto.
Baca: Jelang Pemilu 2019, Natsir: Masyarakat Gunakan Hak Pilih Sesuai Hati Nurani
Baca: Setelah Cerai dengan Ahok, Begini Keadaan Veronica Tan Sekarang
Aiptu Dahroni menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Humas PT GRS yakni Susanto, pemagaran tersebut dilakukan karyawan perusahaan (pemanen buah) karena minta diangkat dari Buruh harian lepas (BHL) menjadi Pegawai Harian Tetap (PHT).
Namun permohonan tersebut masih dalam proses dan belum di setujui oleh pihak perusahaan.
"Sehingga mereka menyampaikan aspirasinya dengan melakukan pemagaran di jalan kebun sawit PT GRS agar tuntutannya dipenuhi," terangnya.
Lanjutnya lagi, dengan kejadian pemagaran jalan di kebun milik PT GRS pada tanggal 18 Desember 2018 lalu. Surat undangan untuk dimintai keterangan sudah diberikan kepada saksi, pelapor, dan para saksi terlapor.
"Jadi kasus pemagaran tersebut masih dalam penyelidikan pihak kita, dan semoga segera mendapat petunjuk agar dapat kita tindak lanjuti," pungkasnya.