Pileg 2019
KPU Mempawah Himbau Peserta Pemilu 2019 Tertib Pasang Alat Peraga Kampanye
Lokasinya menyesuaikan, sepanjang tidak mengganggu lalu lintas, tidak menggangu aktivitas masyarakat
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Ketua KPU Mempawah M. Agoes Soesanto menegaskan kepada seluruh peserta pemilu 2019 untuk memasang alat peraga kampanye di lokasi - lokasi yang telah di tentukan.
Setiap peserta pemilu dilarang memasang alat peraga kampanye di lokasi yang dapat mengganggu aktivitas lalu lintas, aktivitas masyarakat, dan dapat membuat gangguan Kamtibmas.
Baca: Syarif Abdullah Nilai Keberadaan Sekretariat DPW Bisa Mendorong Motivasi Kader Nasdem
"Lokasinya menyesuaikan, sepanjang tidak mengganggu lalu lintas, tidak menggangu aktivitas masyarakat, dan tidak menggangu Kamtibmas, dan tempat ibadah, fasilitas umum, Pemerintah, pendidikan itu tidak di perbolehkan, seperti kalau di Mempawah Hilir, dari Kuala Secapah hingga simpang 3 kampung pasir, itu tidak boleh , itu harus steril,"paparnya, usai berikan arahan kepada perwakilan peserta Pemilu saat penyerahan APK di Kantor KPU Mempawah. Rabu (22/11/2018).
Iapun menegaskan kepada seluruh peserta pemilu yang sudah memasang alat peraga kampanye di lokasi yang di larang agar segera menurunkan, bila mana hal tersebut tidak di indahkan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan Satpol PP akan melakukan penertiban.