Hadiri Sidang Ujaran Kebencian Isa Anshari, Cornelis: Saya Tidak Pernah Main Facebook
Saya juga tidak merekam, tidak menyebarkan, saya tidak membuat fitnah saya hanya membaca yang ditulis oleh buku
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
"Setelah mendengar surat dakwaan dari JPU serta mendengar Eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa, majelis hakim telah mempelajari dan menimbang hal tersebut," katanya saat memimpin persidangan.
Yang mana dari hasil tersebut, pihaknya memutuskan surat dakwaan yang telah disampaikan JPU telah sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga majelis hakim menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Isa Anshari tidak diterima, kemudian memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 406/Pid.Sus/2018/PN Ktp terhadap terdakwa serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
"Karena Eksepsi tidak diterima, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini," sebutnya.
Selain menolak Eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, Majelis Hakim menyampaikan penolakan permohonan pengalihan penahanan yang sebelumnya telah diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa kepada PN Ketapang.
"Untuk sidang lanjutannya sesuai hukum acara maka agendanya menghadirkan saksi korban yang akan diperiksa terlebih dahulu pada sidang lanjutan Kamis 3 Januari 2019 mendatang," terangnya.