Pileg 2019

Berada di Zona Terlarang, Bawaslu Sekadau Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Dan sampai waktu yang sudah ditentukan tetapi masih ada maka kita harus menurunkan APK tersebut

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik di kawasan kota Sekadau, Kamis (3/1/2019) sore.

Seperti di kawasan pasar baru, di Jl. Merdeka yang merupakan jalan utama masuk ke kota Sekadau. 

Dalam penertiban APK tersebut, Bawaslu menggandeng KPU, Sat Pol PP, dan Polres Sekadau. Sejumlah APK yang ditertibakan tersebut berada di zona terlarang. 

Baca: Jalan Kebun Sawit PT GRS Dipagar Karyawan Panen, Polisi Ungkap Hal Ini

Baca: Ngeri, Ini Dampak Berbahaya Aktivitas Ngelem, Bisa Mati Mendadak Akibat Uapnya

"Kita tertibkan ini APK yang berada di zona terlarang. Sebelum kita melakukan kegoatan kita juga telah berkoordinasi dengan pihak penyelenggara pemilu, pemda, dan juga kepolisian serta para caleg dan partai," ujar Ketua Bawaslu Sekadau Nur Soleh. 

Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi terlebih dahulu dalam hal ini menyuratkan para caleg dan partai agar tidak memasang APK di zona terlarang. 

"Kami juga telah meminta pihak terkait terlebih dahulu untuk menurunkan sendiri, agar APK tersebut bisa digunakan kembali dan dipasang di zona yang ditentukan. Dan sampai waktu yang sudah ditentukan tetapi masih ada maka kita harus menurunkan APK tersebut," jelasnya. 

Simak suasana selengkapnya pada video berikut di atas.
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved