Pileg 2019
Berada di Zona Terlarang, Bawaslu Sekadau Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Dan sampai waktu yang sudah ditentukan tetapi masih ada maka kita harus menurunkan APK tersebut
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di sejumlah titik di kawasan kota Sekadau, Kamis (3/1/2019) sore.
Seperti di kawasan pasar baru, di Jl. Merdeka yang merupakan jalan utama masuk ke kota Sekadau.
Dalam penertiban APK tersebut, Bawaslu menggandeng KPU, Sat Pol PP, dan Polres Sekadau. Sejumlah APK yang ditertibakan tersebut berada di zona terlarang.
Baca: Jalan Kebun Sawit PT GRS Dipagar Karyawan Panen, Polisi Ungkap Hal Ini
Baca: Ngeri, Ini Dampak Berbahaya Aktivitas Ngelem, Bisa Mati Mendadak Akibat Uapnya
"Kita tertibkan ini APK yang berada di zona terlarang. Sebelum kita melakukan kegoatan kita juga telah berkoordinasi dengan pihak penyelenggara pemilu, pemda, dan juga kepolisian serta para caleg dan partai," ujar Ketua Bawaslu Sekadau Nur Soleh.
Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi terlebih dahulu dalam hal ini menyuratkan para caleg dan partai agar tidak memasang APK di zona terlarang.
"Kami juga telah meminta pihak terkait terlebih dahulu untuk menurunkan sendiri, agar APK tersebut bisa digunakan kembali dan dipasang di zona yang ditentukan. Dan sampai waktu yang sudah ditentukan tetapi masih ada maka kita harus menurunkan APK tersebut," jelasnya.
Simak suasana selengkapnya pada video berikut di atas.