Presiden Tandatangani Surat Pemecatan Sekda Kalbar, M Zeet Diminta Siap-siap Angkat Kaki
Setelah surat itu sampai di Gubernur Kalbar, maka M Zeet akan disurati agar meninggalkan rumah jabatan dan fasilitas lainnya
Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
Paginya Gubernur Kalbar beserta Wakil Gubernur, Sekda dan Kepala SKPD yang baru dilantik melaksanakan rapat di Praja I Kantor Gubernur Kalbar.
Di samping itu, menurut Cornelis, pelantikan Sekretaris Daerah ini agar pekerjaan Eselon III dan IV bisa berjalan, kalau tidak mandek lagi karena ada batas waktu pengelolaan anggaran tahun ini.
Karena implikasinya kata Cornelis, terhadap apa yang dibuat tidak sah.
Baca: Polemik Dengan M Zeet, Sutarmidji Tanggapi Santai Surat KASN
Baca: Pengamat Kebijakan Publik: Wajar Bang Midji Tak Percaya Kredibilitas M Zeet Hamdi Assovie
Selain itu juga supaya tidak bertele-tele dan berlama-lama, toh besok-besok juga dilantik.
Kalau menurut Panitia Seleksi, aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lain lain, maka pelantikan baru bisa dilaksanakan tahun depan, sehingga mengakibatkan pekerjaan yang menjadi program pemerintah tidak bisa dilaksanakan.
“Jadi untuk percepatan Proses pelaksanaan anggaran, karena SK Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum dicabut-cabut dan yang bersangkutan (M Zeet Hamdy Ashovie) ketika ditanya masih punya loyalitas, masih bersedia untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Kalau mau pensiun boleh, kalau mau calon gubernur boleh, kalau mau calon apapun juga boleh, ternyata masih memilih karier sebagai birokrat,: ujar Cornelis lagi.
Baca: Sejumlah Masyarakat Gelar Aksi Tuntut Gubernur Kalbar Terkait Penonaktifan M Zeet
Baca: M Zeet Dicopot, Sutarmidji Perpanjang Masa Tugas Plh Sekda Kalbar Syarif Kamaruzaman
Pada kesempatan itu dirinya meminta supaya Sekretaris Daerah yang baru dikukuhkan mengkoordinir teman-teman SKPD agar pekerjaan Pemerintah sesuai dengan target.
Supaya pemerintahan ini lebih baik, lebih mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Tonton dan subscribe Youtueb Channel Video Tribun Pontianak:
