Pileg 2019
Apresiasi PKPU Tentang Kampanye, Ini Kata Bacaleg DPRD Sambas
Walaupun memang, diakuinya, tidak bisa dipungkiri bahwa era keterbukaan informasi sekarang ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satu diantara Bacaleg DPRD Kabupaten Sambas, Jepriadi menuturkan, PKPU nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tentang tahapan, Program dan penyelenggaraan pemilu 2019 sedianya memang sudah diatur dalam lampiran PKPU tersebut.
Terkait aturan tersebut, ia pun mengapresiasi upaya KPU dalam rangka menjaga suhu politik.
Baca: Forman : KPU Harus Tegur Bacaleg yang Kampanye Sebelum Jadwal
Baca: Kampanye Bacaleg, Direktur Fait: Penerapannya Harus Tegas
Walaupun memang, diakuinya, tidak bisa dipungkiri bahwa era keterbukaan informasi sekarang ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses berdemokrasi.
Sehingga, aturan tersebut membatasi gerak langkah bakal calon untuk bersosialisasi dengan masyarakat.
Baca: Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat Dapat Ajukan Permohonan Sengketa ke Panwaslu
Baca: KPU: Kampanye Caleg Tiga Hari Setelah Penetapan DCT
"Niatnya hanya ingin menyampaikan informasi, kalau bahase Sambas 'Bepadah' kepada masyarakat, Jika menurut KPU provinsi tidak masalah, itu lebih baik, namun perlu partai politik diberikan surat edaran kembali untuk memperkuat posisi partai politik ataupun Bacaleg untuk bersosialisasi," tuturnya, Senin (06/08/2018).
Diakuinya pula, dengan status sebagai DCS, ia pun masih dalam tahapan melakukan sosialisasi.
"Iya kalau kami saat ini masih berstatus DCS, lebih kepada sosialisasi/bersilaturahmi dengan masyarakat yang memang setiap saat dilakukan, itupun bukan secara formal namun lebih pada pendekatan diri atau informal," terang Bacaleg Dapil Sambas 5 Teluk Keramat, Tangaran, Galing, Paloh dan Sajingan Besar ini.