Pileg 2019

KPU: Kampanye Caleg Tiga Hari Setelah Penetapan DCT

Belum (masa kampanye, red), dalam aturan itu tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap, baru boleh berkampanye

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Komisioner KPU Kalbar Trenggani. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner KPU Kalbar, Trenggani menuturkan jika sekarang belum masuk dalam masa tahapan kampanye para bacaleg. Karena belum ada aturan yang mengatur terkait para bacaleg berkampanye.

"Belum (masa kampanye, red), dalam aturan itu tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap, baru boleh berkampanye," katanya, Senin (06/08/2018).

Baca: Terekam Kamera, UIar Piton Terkam Merpati di Jalan Raya yang Padat Pengendara

Walaupun begitu, Trenggani menuturkan jika peraturan terkait kampanye sudah ada. "Peraturanya sudah keluar," bebernya.

Terkait banyaknya bacaleg yang diduga kampanye diluar jadwal, ia mengatakan hal tersebut tidaklah masalah karena masih belum penetapan dan bisa saja disebut sebagai sosialisasi pada masyarakat.

"Kita juga tidak bisa ngapa-ngapa, artinya ini belum masuk tahapan kampanye, bacalon berkreatif memasang baliho, banner, atau apapun itu diluar dari tahapan yang ditetapkan oleh KPU," tutupnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved