Pileg 2019
KPU: Kampanye Caleg Tiga Hari Setelah Penetapan DCT
Belum (masa kampanye, red), dalam aturan itu tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap, baru boleh berkampanye
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner KPU Kalbar, Trenggani menuturkan jika sekarang belum masuk dalam masa tahapan kampanye para bacaleg. Karena belum ada aturan yang mengatur terkait para bacaleg berkampanye.
"Belum (masa kampanye, red), dalam aturan itu tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap, baru boleh berkampanye," katanya, Senin (06/08/2018).
Baca: Terekam Kamera, UIar Piton Terkam Merpati di Jalan Raya yang Padat Pengendara
Walaupun begitu, Trenggani menuturkan jika peraturan terkait kampanye sudah ada. "Peraturanya sudah keluar," bebernya.
Terkait banyaknya bacaleg yang diduga kampanye diluar jadwal, ia mengatakan hal tersebut tidaklah masalah karena masih belum penetapan dan bisa saja disebut sebagai sosialisasi pada masyarakat.
"Kita juga tidak bisa ngapa-ngapa, artinya ini belum masuk tahapan kampanye, bacalon berkreatif memasang baliho, banner, atau apapun itu diluar dari tahapan yang ditetapkan oleh KPU," tutupnya.