Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat Dapat Ajukan Permohonan Sengketa ke Panwaslu

Adapun, pengajuan permohonan sengketa di Bawaslu akan berlangsung pada 20-24 September 2018...

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ADELBERTUS CAHYONO
Komisioner KPU Kayong Utara, Nur Mus Jaefah 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Komisioner KPU Kayong Utara, Nur Mus Jaefah memaparkan, Bacaleg yang nantinya dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengajukan permohonan sengketa ke Panwaslu.

Hal tersebut, katanya, sudah tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018.

Baca: Wah! Pengendara Roda Empat di Pontianak Harus Tahu Ini, Agar Tidak Ditilang

Baca: Yusniarsyah : Semua OPD Bertanggung Jawab Wujudkan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Adapun, pengajuan permohonan sengketa di Bawaslu akan berlangsung pada 20-24 September 2018.

"Sementara penyelesaian sengketa dan putusannya jatuh pada 24 September sampai 5 Oktober 2018," katanya kepada wartawan, Jumat (3/8/2018) lalu.

Ia menerangkan, KPU tentu akan mendaklanjuti apapun keputusan penyelesaian sengketa itu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved