KPK Ingatkan PNS Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan untuk mudik lebaran, rawan akan konflik kepentingan.

Editor: Didit Widodo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / TRY JULIANSYAH
Deratan mobil dinas yang akan dilelang oleh Pemerintah Kota Singkawang, Selasa (18/4/2017). Ada 17 Mobil bekas pakai mantan pejabat di Kota Singkawang, 7 mobil dinas masih dalam penilaian KPKNL. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan kepala daerah untuk mengimbau seluruh jajarannya untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan dinas jelang lebaran.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan untuk mudik lebaran, rawan akan konflik kepentingan.

"Untuk menghindari adanya konflik kepentingan dalam penggunaan wewenang atau posisi, maka kami mengimbau agar pada pimpinan instansi tidak mengizinkan para pegawainya untuk menggunakan fasilitas dinas," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Baca: Sah, Nurfadli Resmi Jabat Ketua DPRD Kota Pontianak

Febri menegaskan aparatur sipil negara harus memisahkan konteks penggunaan fasilitas untuk kepentingan pribadi dan fasilitas negara atau dinas. Sebab, fasilitas negara ditujukan untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan.

"Ini satu hal mendasar kalau bicara soal pencegahan korupsi, kita tidak bisa kompromi hal seperti ini," ujarnya. KPK berharap agar pimpinan instansi dan lembaga pemerintahan bisa bersikap tegas agar pegawainya tak menyalahgunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Baca: Video Polisi Tampar Perempuan. Ini Alasan Bripka Riyanto Melakukan Itu: Saya Malu Lihat Dia

KPK juga mengingatkan agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga tegas melarang penggunaan mobil dinas ini. KPK meminta agar pemerintah menghormati prinsip pencegahan korupsi.

"Karena (kebijakan menggunakan mobil dinas untuk mudik) sedang disusun, tentu KPK perlu mengingatkan ada prinsip dasar yang harus dihormati bersama kalau kita bicara pencegahan korupsi," ujar Febri.

Menurut dia, apabila pihak terkait bersikap kompromistis dalam melihat konteks fasilitas pribadi dan negara, maka akan berisiko terhadap upaya pencegahan korupsi itu sendiri. Pemerintah beri izin Seperti yang diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengubah aturan pemakaian mobil dinas bagi pegawai negeri sipil saat mudik lebaran.

Baca: Terdakwa Suhadi Siap Ungkap Aliran Dana, Sidang Tikor Alkes RSUD Kota

Pada lebaran tahun sebelumnya, PNS dilarang menggunakan mobil dinas saat pulang ke kampung halaman. Kali ini, para PNS diizinkan menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.

Baca: Kadar Merkuri Lebihi Batas, Diskes Temukan Sudah Masuk ke Kuku Manusia

"Itu memang diatur dalam Peraturan Menpan. Selama ini kan mobil dinas tidak diperbolehkan. Tapi tahun ini saya bilang, sepanjang digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan," kata Asman di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Baca: Tumpas PETI Kalbar, Kadis SDM: Kapolda Layak Dapat Kalpataru

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved