KPK Ingatkan PNS Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan untuk mudik lebaran, rawan akan konflik kepentingan.
Editor:
Didit Widodo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / TRY JULIANSYAH
Deratan mobil dinas yang akan dilelang oleh Pemerintah Kota Singkawang, Selasa (18/4/2017). Ada 17 Mobil bekas pakai mantan pejabat di Kota Singkawang, 7 mobil dinas masih dalam penilaian KPKNL.
Asman menjelaskan, mobil dinas bisa digunakan asalkan bensin tidak disediakan oleh kementerian. Demikian pula biaya lain yang keluar selama perjalanan mudik dan balik. Biaya itu, misalnya, servis kendaraan dinas. Asman mengatakan, saat ini ia tengah menyusun aturan sebagai payung hukum agar mobil dinas bisa digunakan PNS untuk mudik Lebaran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Ingatkan PNS Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran",
Berita Terkait