Video Mesum Sambas
Tak Satu Pun dari 3 Tersangka Terkait Kasus Video Asusila Sambas Dijerat UU ITE
Personel Polres Sambas dan Polsek Paloh akhirnya dapat mengungkap kasus ini. Pihak kepolisian telah melakukan sejumlah upaya.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
Baca: Diduga Hina Ustaz Abdul Somad, Warga Geruduk Pemilik Toko Bangunan
Selanjutnya, Pelapor menanyakan kebenaran hal tersebut kepada anaknya.
AN mengungkapkan kepada ayahnya, memang benar bahwa wanita yang ada di dalam video tersebut.
"Korban AN mengakui kepada ayahnya, dan mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada akhir tahun 2015. Yang berawal pada saat anak Pelapor sedang melakukan asusila dengan teman prianya. Selanjutnya digerebek oleh para Pelaku, yang selanjutnya direkam atau divideokan," jelasnya.
Pengakuan mengejutkan, saat korban AN mengatakan bahwa dirinya diminta oleh tersangka RZ dan tersangka HD, untuk melayani nafsu mereka.
"Korban diminta untuk bersetubuh dengan kedua tersangka, yakni oleh RZ dan HD. Dengan ancaman, jika dilayani, video tersebut tidak disebarluaskan. Sehingga dengan dalam keadaan terpaksa, korban AN bersedia bersetubuh dengan kedua Pelaku tersebut," terangnya.
Baca: Kelezatan Durian Tak Perlu Diragukan, Tapi Jangan Abaikan 10 Bahaya Ini
Baca: Pembukaan Pesta Kopi Mandiri di Parkiran Megamal
Baca: Kuasai Bahasa Internasional Agar Bisa Bergaul Global, Ada English Club di SMP Muhammadiyah 1
Atas keterangan yang disampaikan anaknya itulah, Pelapor kemudian menyampaikan laporan ke pihak kepolisian. Hingga akhirnya, tiga tersangka ditangkap aparat kepolisian.
Sebelumnya, AKP Real mengungkapkan, tiga tersangka yang diamankan dalam kasus tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur, terkait video asusila yang viral dalam beberapa hari terakhir, ditangkap secara terpisah.
"Tersangka RZ ditangkap pada Selasa (20/3/2018) sekira jam 19.30 WIB. Tersangka HD alias BD ditangkap pada Selasa (20/3/2018) sekira jam 23.00 WIB. Serta tersangka DE alias DT ditangkap pada Rabu (21/3/2018) sekira jam 12.00 WIB," ungkapnya, Jumat (23/3/2018).
Sebelumnya diberitakan, penyelidikan dan pengembangan kasus video asusila yang viral di media sosial.
Polsek Paloh telah mengamankan tiga tersangka. Berdasarkan laporan yang diterima pada Selasa (20/3/2018).
"Polsek Paloh telah menerima Laporan Polisi (LP), dengan nomor: LP/78/III/Polda Kalbar/Res Sambas/Sek Paloh tanggal 20 Maret 2018, tentang tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur," ungkapnya, Jumat (23/3/2018).