Video Mesum Sambas
Tak Satu Pun dari 3 Tersangka Terkait Kasus Video Asusila Sambas Dijerat UU ITE
Personel Polres Sambas dan Polsek Paloh akhirnya dapat mengungkap kasus ini. Pihak kepolisian telah melakukan sejumlah upaya.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
Saat peristiwa terjadi, korban sama sekali tak berdaya. Belasan warga yang memergoki, menurut pengakuan korban wanita, rata-rata warga tersebut menggunakan penutup wajah, sehingga yang tidak mengenakan saja yang dikenali kedua korban.
"Berdasarkan keterangan korban AN, sekelompok orang tersebut, saat itu banyak yang mengenakan tutup muka. Sehingga banyak yang tidak dikenali oleh korban AN dan NT," jelasnya.
Menurut keterangan korban AN pula, dari sekelompok orang tersebut, yang dikenali oleh pasangannya, NT hanya beberapa orang.
Baca: 5 Orang Saksi Dihadirkan di Pengadilan, Syahrini Terancam Bui Pakai Rp 1 M Uang First Travel
Baca: Ulah Pengendara Langgar Marka Jalan Tertangkap Kamera
Baca: Proses Pemutakhiran DPS, Ketua KPU Kalbar Sebut Bekerja Seperti Akuarium
"Yang di antaranya bernama Rizal dan Yusuf. Fakta lain yang terungkap, bahwa saat dipergoki oleh sekelompok orang tersebut, saat itu kedua korban, AN dan NT belum melakukan persetubuhan, namun sudah melakukan perbuatan asusila (cabul)," sambungnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim juga mengungkapkan, saat pasangan AN dan NT dipergoki belasan warga.
Beberapa orang warga, memaksa korban AN dan NT, untuk tetap dalam keadaan posisi seperti dalam keadaan melakukan perbuatan asusila.
Yang selanjutnya direkam atau divideokan oleh salah seorang dari kelompok orang tersebut, dengan menggunakan kamera smartphone.
Tak hanya di situ saja, persekusi yang dilakukan belasan orang warga ini, bahkan ada beberapa di antaranya yang sempat ikut mencabuli korban AN.
"Saat kejadian itu, beberapa orang dari sekelompok orang tersebut, ada yang melakukan perbuatan asusila terhadap korban AN, dengan memegang atau meraba payudara dan kemaluan, serta anggota tubuh lainnya," ungkapnya, Jumat (23/3/2018).
Setelah memvideokan adegan asusila korban AN dan NT.
Baca: Jauhkan Dari Anak, Ternyata Slime Bisa Sebabkan Keracunan Hingga Kematian
Baca: Tiang Bendera Menterado, Saksi Sejarah Perjanjian Dayak, Melayu dan Cina
Baca: Petugas Damkar Temui Kendala saat Lakukan Pemadaman Kebakaran
Belasan orang warga ini kemudian membolehkan kedua korban mengenakan celana kembali.
"Setelah itu sebagian besar orang dari kelompok tersebut, pergi ke Sungai Rotan, untuk mencari pasangan lainnya, yang merupakan teman dari korban AN dan NT," jelasnya.
Sehingga di tempat kejadian tersebut, saat itu hanya tinggal kedua korban dan dua orang dari bagian kelompok warga tersebut.
"Yang satu di antaranya dikenali korban AN dan NT, bernama Rizal. Sedangkan satu orang lagi lainnya tak dikenali kedua korban," sambungnya.
Dua dari belasan warga yang memergoki pasangan korban, AN dan NT.
Yakni Rizal dan seorang temannya, kemudian meminta kepada korban AN, untuk melayani nafsu bejat keduanya.
"Rizal dan seorang temannya, saat berada di tempat kejadian tersebut, meminta kepada korban AN, agar bersedia bersetubuh dengan Rizal dan seorang temannya. Dengan ancaman, apabila tidak bersedia melayani, video kedua korban yang sudah direkam mereka, akan disebarluaskan," ungkap AKP Real, Jumat (23/3/2018).
Mendengar ancaman Rizal tersebut, korban AN akhirnya tak berdaya.
Baca: Petugas Damkar Temui Kendala saat Lakukan Pemadaman Kebakaran
Baca: Nilai Ekskul Penting Ada di Sekolah, Ini Kata Kepala SMAN 1 Pontianak
Baca: Kunker di Lanud Supadio, Pangkoopsau I Belanja Masalah
Ia sama sekali tak mempunyai pilihan untuk menolak. Sehingga terpaksa menyanggupi melayani nafsu Rizal dan seorang temannya.
"Selanjutnya, korban AN bersedia bersetubuh dengan Rizal dan seorang lainnya. Yang kemudian dilakukan pada malam itu juga, di Jalan Tanti, Dusun Merbau, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, dari keterangan korban wanita berinisial AN diketahuilah kronologis, terpergoknya pasangan tersebut saat tengah berbuat asusila.
Hingga kemudian, terjadi persekusi yang dilakukan belasan orang. Yang meminta agar pasangan korban ini, melakukan hubungan badan, sambil dilihat belasan orang tersebut.
"Peristiwa tersebut terjadi, berawal saat korban wanita berinisial AN (bukan inisial sebenarnya) bersama pasangan prianya, NT (bukan inisial sebenarnya), pergi ke tempat kejadian, yang selanjutnya melakukan perbuatan asusila di tempat tersebut. Tidak lama kemudian, sekitar belasan orang memergoki atau menggrebek keduanya yang saat itu sedang melakukan perbuatan asusila, dan kondisi saat itu, pasangan ini sama-sama dalam keadaan tidak mengenakan celana," ungkap Kasat Reskrim, Jumat (23/3/2018).
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan, dari keterangan korban wanita berinisial AN, diketahui bahwa video asusila mereka yang beredar di media sosial, ternyata video lama yang terjadi pada tahun 2015, di salah satu desa di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Namun baru viral, setelah akun Facebook, Biak Sempadian mengunggahnya ke media sosial. Hingga kini beredar luas ke berbagai aplikasi media sosial.
"Peristiwa tersebut, terjadi pada sekitar akhir tahun 2015, sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di Dusun Merbau, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas," ungkapnya, Jumat (23/3/2018).
Kepada personel Polsek Paloh yang mendatanginya, korban wanita berinisial AN mengisahkan, bahwa pasangannya yang dipergoki warga dalam video tersebut, baru dikenalnya sekitar 4 hari sebelum kejadian.
"Seorang pria yang mengenakan baju merah tersebut, dikenalnya. Pria ini berinisial NT (bukan inisial sebenarnya), yang baru dikenal olehnya sejak 4 hari sebelum kejadian," jelas, AKP Real.
Diberitakan pula sebelumnya, perkembangan penyelidikan kasus beredarnya video asusila di media sosial, yang diduga merupakan warga Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas mulai terlihat titik terang.
Baca: Ketahui Tingkat Emosi Pasangan Anda dengan Melihat Matanya
Baca: Di Sandai, Sutarmidji Ajak Masyarakat Bangun Kalbar
Analisa dan penyelidikan mendalam Polres Sambas dengan Polsek jajaran, membuahkan hasil.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi akurat, baik dari analisa awal hingga penyelidikan mendalam.
Pada Senin (19/3/2018) pukul 14.00 WIB, personel Polsek Paloh mendatangi kediaman dan langsung meminta keterangan terhadap seorang wanita, yang kuat diduga merupakan korban asusila yang ada di dalam video yang beredar tersebut.
"Korban perempuan berinisial AN (bukan inisial sebenarnya), saat ini sudah berusia 17 tahun, warga dari salah satu desa di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas," ungkapnya, Jumat (23/3/2018).
Lanjut Kasat Reskrim, menurut keterangan yang diperoleh dari korban. Korban membenarkan bahwa dirinya lah yang berperan sebagai perempuan di dalam video yang kini telah beredar luas di masyarakat tersebut.
"Telah kami peroleh keterangan dari korban AN, dia membenarkan bahwa seorang wanita yang ada di dalam video tersebut memang dirinya," sambungnya. (*)