Jatanras Polresta Pontianak Ringkus Dua Residivis di Tempat Berbeda
Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus dua orang residivis
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus dua orang residivis yang diduga kuat pelaku pencurian dan pertolongan jahat pada Senin (12/3/2018) malam.
Keduanya, Teguh (23) warga Gang Goa Sui Beliung dan Yatno (61) Tanjung Raya 1, meraka di amankan terkait kasus pencurian yang terjadi di Jalan Atot Ahmad Komplek Grand Sejahtera Blok K 33 Kelurahan Sei Beliung Kecamatan Pontianak Barat, Kamis (1/3/2018) dini hari sekitar pukul 04.30 Wib.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menuturkan kedua residivis tersebut berhasil di tangkap setelah dilakukan penyelidikan, sehingga berhasil didapatkan informasi melalui keterangan sejumlah saksi.
"Tadi anggota di lapangan mendapat informasi keberadaan seorang yang di duga pelaku tindak pertolongan jahat tersebut sedang berada di sekitar Jalan Mahakam," kata Kasat Reskrim pada Senin (12/3/2018) malam.
Baca: Pj Gubernur Doddy Riyadmadji Sebut Kopi Aming Harganya Kompetitif dan Enak
Informasi itu, langsung ditindak lanjuti oleh anggota Jatanras untuk menangkap menangkap tersangka.
"Akhirnya pelaku pertolongan jahat bernama Yatno itu berhasil kita ringkus dan barang bukti, satu unit HP Samsung lipat," kata Kompol M Husni.
Anggota Jatanras pun melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan pengembangan dan mengintrograsi Yatno.
"Dari introgasi awal pada Yatno mengaku mendapatkan hp tersebut dengan cara membeli dari Teguh yang tinggal di Jeruju Gang Goa dengan harga Rp 190 ribu," katanya
Lanjutnya, dengan mendapatkan informasi tersebut, Anggota Jatanras langsung bergerak menuju rumah Teguh sesuai keterangan Yatno.
Baca: KPK Tangkap Tangan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang
"Sampai ke rumah Teguh di Jeruju, anggota langsung melakukan pengrebekan dan berhasil meringkus Teguh dan membawa keduanya ke Polresta Pontianak untuk di lakukan penyidikan," kata mantan Kasat Reskrim Polres Bengkayang ini.
Menurut Kompol M Husni Ramli, residivis atas nama Teguh ini diduga kuat pelaku pencurian dengan pemberatan dengan mengambil dua unit HP yang satu diantara HP itu kuasai oleh Yatno.
"Selain itu Teguh juga mengambil 3 cincin seberat 7 gram, dua jam tangan bermerk dan satu helm, yang seluruhnya korban Eka mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta," ungkap Husni.
Lanjutnya, kedua residivis tersebut saat ini masih di amankan berikut barang bukti, keduanya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, namun Teguh akan terancam pasal 363 KUHP dan Yatno terancam pasal 480 KUHP.