Tina Menanti Putusan Mati, Pemerintah Bisa Bebaskan Lewat Diplomasi
Tina Binti Mahat (22), TKW asal Kalbar dihukum dengan tuduhan membunuh orang tua majikannya di Kuantan Malaysia.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tina Binti Mahat (22), TKW asal Kalbar dihukum dengan tuduhan membunuh orang tua majikannya di Kuantan Malaysia. Warga RT 02/ RW 06 Jl Sungai Pandan Gg Mandiri 1 Desa Wajok Hulu Kecamatan Siantan Kabupaten Mempawah. (Baca juga: TKW Wajok Hulu di Penjara Karena Bunuh Orangtua Majikannya di Malaysia)
Kini ia bersiap menanti putusan hukuman mati walau berbagai upaya telah ditempuh Mat Diris (orang tuanya) seorang diri di Malaysia untuk membebaskannya dari tuntutan hukuman oleh Mahkamah Tinggi Malaya Kuantan. (Baca juga: Ini Alasan TKW Wajok Hulu Membunuh Orangtua Majikannya)
Pengamat Hukum Internasional Untan, Dr Budi Hermawan Bangun SH M Hum menuturkan kepada tribunpontianak.co.id bahwa jika sudah mencapai putusan di tingkat mahkamah agungnya di Malaysia, maka putusan tersebut sudah final. (Baca juga: Wagub Kalbar Minta Sultan Ampuni Tina)
Untuk itu diperlukan upaya diplomasi negara Indonesia sebagai usaha dalam membebaskan Tina dari tuntutan hukum tersebut.
"Kalau sudah misalnya ini memang sudah putusan tingkat mahkamah agung di Malaysia, artinya kan ini sudah putusan tingkat akhir. Upaya hukum kemungkinan besar memang sudah tidak ada lagi, kecuali kalau memang ada sistem semacam peninjauan kembali (PK) di Malaysia," tuturnya kepada Tribunpontianak.co.id disela-sela aktivitasnya di Fakultas Hukum Untan, Selasa (17/3/2015).
Lanjutnya, hal ini tentu harus juga dipenuhi apa yang menjadi syarat itu, kalau memang tersedia sistem seperti itu, jalur yang sekarang paling rasional ditempuh adalah jalur diplomasi, artinya pada otoritas politik, terutama dari pihak Sultan Yang Dipertuan Agung Malaysia untuk meminta pengampunan kepada yang bersangkutan.