Liputan Khusus

Ini Alasan TKW Wajok Hulu Membunuh Orangtua Majikannya

Awalnya, Tina diancam hukuman mati, namun akhirnya divonis penjara karena masih anak-anak.

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Asmadi, Kakek Tina Binti Mahat, TKI yang di hukum di malaysia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Tetangga Asmadi yang juga ke Malaysia bersama Tina dan Romilah, Surina (35), kini sudah pulang ke Sungai Pandan. Surina menjelaskan, Tina bekerja di Kelantan. (Baca jugaTKW Wajok Hulu di Penjara Karena Bunuh Orangtua Majikannya di Malaysia)

Sementara orangtua angkatnya, Mat Diri dan Romilah, tinggal di Kuala Lumpur. Dari informasi yang diterimanya, Tina diduga menghabisi orangtua majikannya karena kesal. "

Tina itu mau pulang. Kata Si Majikan, tunggu Minggu atau Sabtu. Sebab di sana orang kerja kantoran libur Sabtu dan Minggu. Majikannya itu suami istri, kerja semua. Di rumah hanya ada orangtua sang majikan. Sudah nenek-nenek," ucap Surina.

Saat itu, si nenek ngomel dan marah-marah terus seharian. Sementara, Tina ingin segera pulang ke Kuala Lumpur, tapi tidak diantar majikannya. "Mungkin Tina tak sabaran. Diambilah pisau dapur lalu ditusukkanlah ke perut nenek itu," imbuhnya.

Surina yang bekerja di warung mengaku sudah mengingatkan Mat Diri, karena saat itu, Tina baru tiba di Malaysia. Ia juga masih anak-anak. Namun, sudah harus bekerja.

"Bagaimana Si Tina, baru datang sudah berangkat ke rumah majikannya. Coba lihat dulu situasi di sini, kata saya sama Mat Diri. Mat Diri malah bilang tidak apalah, dia mau kerja. Biar dia belajar kerja. Masuk koran kemarin, ada saya bawa banyak, sebagai bukti buat keluarga di sini," papar Surina.

Kasi Penyiapan dan Penempatan Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, As Syafii, mengaku sudah mengetahui kasus Tina. "Saat terjadi pembunuhan, Tina masih di bawah umur. Buat paspor 15 Oktober 2008 di Pontianak. Ia lahir di Kabupaten Sambas, 6 November 1993. Masuk Malaysia 6 November 2008. Kejadian (pembunuhan) 11 November 2008," papar Syafii saat ditemui Tribun di kantornya.

Syafii menuturkan Tina merupakan TKI ilegal. Kasusnya sudah berproses di Pengadilan Malaysia. Awalnya, Tina diancam hukuman mati, namun akhirnya divonis penjara karena masih anak-anak.

Menurut Syafii, berdasarkan Pasal 97 (2)(b) Akta Kanak Kanan Tahun 2001, diputuskan agar ditahan dipenjara selama diperkenankan oleh Duli Yang Maha Mulia Sultan Pahang, sejak 25 Juli 2010, di Mahkamah Tinggi Malaya, Kuantan.

Syafii mengatakan saat ini, Tina berada di Penjara Bentong, Pahang dan menunggu pengampunan dari Kesultanan Pahang. Menurut informasi yang diterimanya, pihak kedutaan sedang berupaya untuk meminta pengampunan dari kerajaan di Kesultanan Pahang.

"Pada 2 Desember 2014, sudah dikirim surat ke sana (Kesultanan Pahang) supaya ada permohonan pengampunan dari keluarganya Asmadi (kakek Tina). Di bulan yang sama, diturunkan tim dari perlindungan untuk memastikan kasus ini seperti apa," ujarnya. (Tito Ramadhani/Ridhoino Kristo Sebastianus Melano/Sahirul Hakim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved