Liputan Khusus

Wagub Kalbar Minta Sultan Ampuni Tina

Sebelumnya, ada info dari kedutaan Tina tidak mau pulang karena merasa tidak ada keluarganya yang mau menerima.

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
RUMAH - Asmadi menunjukan rumah cucu nya, Tina, di Jl Sui Pandan,Gg Mandiri I, Desa Wajok, Kabupaten Mempawah, Senin (16/3/2015). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat permohonan  keluarganya Asmadi (kakek Tina) yang dikirim ke Kesultanan Pahang dilengkapi surat penyataan menerima kembali, fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) keluarga Tina, paspor, dan foto keluarga di kampung. (Baca jugaTKW Wajok Hulu di Penjara Karena Bunuh Orangtua Majikannya di Malaysia

Sebelumnya, ada info dari kedutaan Tina tidak mau pulang karena merasa tidak ada keluarganya yang mau menerima. (Baca jugaIni Alasan TKW Wajok Hulu Membunuh Orangtua Majikannya)

"Setelah bertemu keluarganya, kita yakinkan bisa diterima pihak keluarga. Sudah membuat surat pernyataan dari pihak keluarga, yang ditandatangani Asmadi, bahwa Tina setelah sudah selesai berproses hukum di sana, keluarga menerima kedatangan Tina," imbuhnya.

Syafii menuturkan yang membawa Tina adalah ayah tirinya, Madiri. Ia diberangkatkan secara pribadi. "Orangtuanya merupakan tenaga kerja ilegal di sana. Saat ini, sudah diminta datang ke KBRI untuk mengurus dokumennya.

Namun belum datang. Kemungkinan ada ketakutan karena anaknya terkena kasus dan menjadi korban," ujar Syafii.

Ia menambahkan, saat ini, pihaknya berencana memulangkan satu orang TKI asal Kabupaten Bengkayang yang bermasalah di Kuala Lumpur. Namun, yang bersangkutan masih didata dan dicari alamat keluarganya di Bengkayang.

Ditemui dalam kesempatan berbeda, Wakil Gubernur Kalbar, Christiandy Sanjaya, menegaskan Pemprov Kalbar sudah berupaya meminta sultan memberikan pengampunan kepada Tina.

"Waktu Tina berhadapan dengan hukum, masih berusia 16 tahun. Kasusnya, katanya membunuh majikan. Karena masih di bawah umur, dia hanya dipenjara selama diperkenankan, di mana sesuai dengan hukuman di Malaysia," kata Christiandy.

Jadi Wagub menegaskan, Tina tidak dihukum mati. Tina pun masih bisa diampuni asalkan ada pengampunan dari Raja Malaysia. Syaratnya harus ada pendampingan dari oranguta yang bersangkutan.

"Kita sudah berupaya mencari orangtua Tina. Tapi belum juga ditemukan. Kita terkendala untuk mencari orangtua atau keluarga yang bersangkutan," tuturnya.

Christiandy menegaskan Gubernur Cornelis akan memberikan bantuan hukum maksimal kepada para TKI asal Kalbar yang bermasalah dengan hukum di Malaysia atau negara lainnya.

"Itu sudah komitmen bersama. Tentunya dengan melakukan koordinasi kepada Konsulat Malaysia dan KBRI," tegas Wagub. (Tito Ramadhani/Ridhoino Kristo Sebastianus Melano/Sahirul Hakim)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved