TAG
STTP
-
Bawaslu Pontianak Sebut Pelaksanaan Kampanye hingga Saat Ini Belum ada Pelanggaran
Sampai tahapan ini masih belum ada pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya pidana maupun administrasi
Selasa, 22 Oktober 2024 -
Pasangan Cagub dan Cawagub Boleh Kampanye Dimanapun, dan Wajib Kantongi STTP
Baik itu sumbangan yang bersumber dari Partai Politik Non Pengusul atau Perseorangan atau Badan Hukum Swasta paling banyak Rp. 750.000.000,-.
Selasa, 1 Oktober 2024 -
Memasuki Masa Kampanye, Bawaslu Singkawang Ingatkan Parpol Harus Kantongi STTP Kepolisian
"Kalau ketentuan itu sudah dipenuhi maka silahkan menggelar kegiatan kampanye karena sudah masuk masa kampanye," tegasnya.
Kamis, 30 November 2023 -
Dewan Kampanye Mesti Kantongi STTP
Namun, dikatakan Ketua KPID Kalbar ini jika anggota dewan yang bersangkutan telah mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Senin, 26 Oktober 2020 -
Tiap Paslon Wajib Kantongi STTP Saat Berkampanye, Ini Syarat Pengajuannya
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Intelkam Polres Ketapang Iptu Agustana Eka Kusuma menjelaskan STTP merupakan satu diantara indikator B
Senin, 28 September 2020 -
Calon yang Berkampanye Harus Mengantongi STTP
Namun ia mengingatkan, bagi setiap calon yang berkampanye wajib mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh dari pihak k
Minggu, 27 September 2020 -
Prabowo ke Kalbar, Bawaslu: Wajib Laporkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan
Faisal Riza menerangkan terkait dengan kehadiran Prabowo ke Kalbar, pihak panitia atau tim pemenangan mesti melampirkan STTP
Kamis, 7 Maret 2019 -
Caleg DPRD Singkawang Tersangka, Ketua DPD Hanura Angkat Bicara! Bawaslu: Bukan Memata-matai
Agar hal serupa tidak terulang dan menimpa peserta Pemilu lainnya, Mohamad menegaskan jika peserta Pemilu wajib mematuhi aturan kampanye.
Rabu, 16 Januari 2019 -
STTP Bukan Wewenang KPU, Ahmad Yani : Tidak Wajib KPU Sosialisasi Tentang STTP
Selain itu tugas kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian setempat.
Kamis, 22 November 2018