Dewan Kampanye Mesti Kantongi STTP

Namun, dikatakan Ketua KPID Kalbar ini jika anggota dewan yang bersangkutan telah mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Kalbar, Faisal Riza 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kordiv Pengawasan Bawaslu Kalbar, Faisal Riza mengungkapkan jika memang ada anggota DPRD Provinsi Kalbar yang melakukan kampanye saat masa reses.

Namun, dikatakan Ketua KPID Kalbar ini jika anggota dewan yang bersangkutan telah mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

"Seperti kasus di Sambas misalnya kita sudah tanya dan memang dilakukan kampanye namun ada STTPnya, kalau reses tidak mesti ada STTP, kalau kampanye harus ada STTP sehingga asumsi kita kampanye, sehingga kita memperlakukannya protokol kampanye," ujar Faisal, Senin 26 Oktober 2020.

Baca juga: Arif Pastikan Anggota Fraksi PKS-PPP Tak Lakukan Kampanye di Fasilitas Reses

"Upaya pencegahan yang kita lakukan kita hanya mempertanyakan STTP, proses penangganan pelanggaran memang harus dikonfirmasi secara surat, jadi kadang-kadang yang reses tidak membuat surat resesnya sehingga perlu ada penelusuran," tambahnya.

Didalam regulasi PKPU, kata dia, mekanisme reses dewan dilarang menggunakan fasilitas negara belum diatur secara detail sehingga sedikit menyulitkan Bawaslu dalam penelusuran ataupun pembuktian.

"Belum diatur proses pembuktiannya sehingga kita agak sulit menelusuri dananya, atau reses dititik yang sama, misalnya. Sehingga kita lebih prioritaskan memang penggunaan fasilitas seperti fasilitas fisik, sepanjang tidak pakai dinas misalnya, karena untuk menelusuri perlu waktu," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved