Calon yang Berkampanye Harus Mengantongi STTP

Namun ia mengingatkan, bagi setiap calon yang berkampanye wajib mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh dari pihak k

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ENRO
Ilustrasi Pilkada Serentak di Kalbar 2020 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Ketua KPU Kabupaten Ketapang Tedi Wahyudin mengatakan kalau pihaknya tidak menetapkan jadwal dan zona kampanye.

Namun ia mengingatkan, bagi setiap calon yang berkampanye wajib mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh dari pihak kepolisian dalam hal ini yakni Polres Ketapang.

"Kampanye tanpa jadwal dan zona, yang terpenting wajib mengantongi STTP," kata Tedi, Minggu (27/9/2020).

Bawaslu Sambas: Paslon Atau Tim Kampanye Wajib Sampaikan STTP

Sedangkan untuk aturan kampanye sendiri Tedi mengaku pihaknya mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 dan 13.

"Jadwal dan zona kampanye untuk sekarang tidak ada. Diaturan sekarang tak menyebutkan KPU harus menetapkan jadwal dan zona kampanye karena rapat umum ditiadakan. Aturan kampanye mengacu ke PKPU 11 dan PKPU 13," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved