Lokal Memilih

Memasuki Masa Kampanye, Bawaslu Singkawang Ingatkan Parpol Harus Kantongi STTP Kepolisian

"Kalau ketentuan itu sudah dipenuhi maka silahkan menggelar kegiatan kampanye karena sudah masuk masa kampanye," tegasnya.

Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ZULFIKRI
Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Hendro Susanto saat ditemui Tribun Pontianak di Kantor Bawaslu Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Senin 18 September 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Memasuki masa kampanye, Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Hendro Susanto gingatkan Parpol dalam pelaksanaan kampanye harus dilengkapi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

Namun, jika dalam kegiatan kampanye ditemukan ada yang tidak dilengkapi STTP serta tidak mematuhi tata tertib, maka Bawaslu berhak untuk memberhentikan.

"Serta membubarkan kegiatan kampanye tersebut," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak di Kantor Bawaslu Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis 30 November 2023.

Seperti kita ketahui masa kampanye dalam Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari kedepan.

Baca juga: Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Singkawang Geledah Blok Hunian

Terhitung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Hendro menegaskan, pihaknya akan menjadikan setiap temuan sebagai bentuk pelanggaran.

Jika kegiatan kampanye yang dilaksanakan digelar tanpa pemberitahuan.

"Kalau ketentuan itu sudah dipenuhi maka silahkan menggelar kegiatan kampanye karena sudah masuk masa kampanye," tegasnya.

Pihaknya juga telah menggelar deklarasi kampanye damai dalam Pemilu 2024 di tingkat kota.

Sebagai salah satu komitmen dalam menjaga demokrasi.

"Saat ini masih terus kita lakukan melalui Panwascam di Tingkat kecamatan," tutupnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved