Pemilu 2019
Caleg DPRD Singkawang Tersangka, Ketua DPD Hanura Angkat Bicara! Bawaslu: Bukan Memata-matai
Agar hal serupa tidak terulang dan menimpa peserta Pemilu lainnya, Mohamad menegaskan jika peserta Pemilu wajib mematuhi aturan kampanye.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bawaslu Kota Singkawang melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran pidana Pemilu ke Kejaksaan.
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan setelah Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu melakukan pendalaman dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Singkawang.
“Dugaan pelanggarannya pasal 280 ayat 1 huruf J, kemudian ancaman pidananya pasal 523 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Kemudian dilakukan klarifikasi. Dari hasil klarifikasi dan kajian di Sentra Gakkumdu, naiklah pada pembahasan kedua," kata Zulita Ketua Bawaslu Kota Singkawang, Rabu (16/01/2019).
"Kesimpulannya memenuhi dugaan tindak pidana Pemilu. Ancaman pidananya kurungan penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta,” kata Zulita.
Baca: GOJEK Beri Tanggapan Resmi Terkait Aksi Driver Go Car yang Menyegel Kantor PT GOJEK Pontianak
Baca: Pasangan Artis Muda Randy Martin dan Cassandra Lee Dinilai Terlalu Dewasa, Pernah Mandi Bareng
“Setelah proses penyidikan berjalan, kemudian lanjut pada pembahasan tahap tiga. Kita lakukan pemberkasan dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Sudah P21 tanggal 14 Januari kemarin,” lanjutnya.
Zulita menyebutkan, jika Caleg yang bersaing untuk memperebutkan satu kursi di DPRD Kota Singkawang itu diduga telah menjanjikan barang atau materi yang tertuang dalam sebuah surat perjanjian.
“Masalah ini terjadi pada November 2018 silam. Informasinya kami dapat dari Panitia Pengawas Kecataman Singkawang Utara. Materinya dalam bentuk screenshot surat perjanjian yang ditandatangani bermaterai. Iya oleh Caleg bersangkutan,” tukasnya.
Berikan Pendampingan
Ketua DPD Hanura Kalbar, Suyanto Tanjung menyesalkan adanya satu di antara Caleg dari Partai Hanura yang terseret pidana Pemilu di Kota Singkawang.
Walaupun begitu, ia memastikan pihaknya akan memberi pendampingan dan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan.
“Pasti saya akan berikan pendampingan dan bantuan hukum terhadap caleg-caleg Partai Hanura,” kata Suyanto.
Sebelumnya, Suyanto mengaku heran atas apa yang terjadi dan menimpa Caleg Hanura di Kota Singkawang.
Karena dinilainya apa yang dilakukan Caleg tersebut adalah wajar.
Baca: DEBAT PANAS Rocky Gerung Vs Boni Hargens di ILC TVOne! Dipicu Pertanyaan Prabowo Pelanggar HAM?
Baca: ILC TVOne - Rocky Gerung Sebut Presiden Jokowi Seharusnya Ditangkap Jika Hal Ini yang Terjadi
Sebagai seorang Caleg, lanjutnya, tentu perlu melakukan upaya untuk menyakinkan masyarakat, satu di antaranya melalui kontrak politik.
“Itukan kontrak politik jika dia terpilih. Kenapa tidak boleh. Inikan juga menguatkan masyarakat bukan Caleg-nya. Ini kan buat janji, kalau saya terpilih saya akan buat ini, ini, ini. Ada dasar bagi masyarakat untuk menagih janji, nantinya. Sebagai seorang Caleg yang baru nyalon, tentu dia tidak punya bukti karena baru nyalon. Jadi saya rasa tidak ada masalah, dia hanya berjanji,” terangnya.