Gaji 13 2026

Daftar ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13 2026

Gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dicairkan pada Juni sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026.

Tayang:
TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA
GAJI 13 2026 - Ilustrasi Gaji 13. Berikut daftar ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 2026. 

ASN baru diangkat tanpa syarat administratif lengkap

Pegawai yang belum memenuhi persyaratan administrasi saat pencairan tidak akan menerima gaji ke-13.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 dan Daftar Besarannya

Komponen Gaji ke-13

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan/umum

5. Tunjangan kinerja (jika ada, sesuai instansi)

Prediksi Nominal Gaji ke-13

1. ASN Golongan I: Rp4,5 – 6 juta

2. ASN Golongan II: Rp6 – 8,5 juta

3. ASN Golongan III: Rp8,5 – 11 juta

4. ASN Golongan IV: Rp11 – 15 juta

5. TNI/Polri: Disesuaikan pangkat dan masa dinas

6. Pensiunan: ±70 persen dari gaji terakhir

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved