Gaji 13 2026

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 dan Daftar Besarannya

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026.

Tayang:
Editor: Dhita Mutiasari
Kolase / Kompas.com
PENCAIRAN GAJI 13 - Ilustrasi sejumlah ASN yang sedang berbaris upacara dan ilustrasi gaji ke-13 yang dinantikan sebagian pegawai pemerintahan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, serta, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara dan pensiunan pada Juni 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, dan pensiunan akan cair mulai Juni 2026 sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pembayaran gaji ke-13 dipastikan tetap diberikan tahun ini. 
  • Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS mengacu pada pensiun pokok bulanan sesuai golongan, dengan nominal mulai Rp 1,7 juta hingga Rp 4,9 juta.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepastian kapan pencairan Gaji 13 akan segera terjawab.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, serta, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara dan pensiunan pada Juni 2026.

"Nanti kan ada gaji gaji 13. Nanti keluar pasti," ujarnya Kamis 7 Mei 2026.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026.

Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan kapan gaji 13 cair tahun 2026 mengarah pada pertengahan tahun.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 poin (1).

Ketentuan itu juga berlaku bagi pensiunan PNS. Karena itu, pencarian terkait gaji 13 pensiunan 2026 kapan cair banyak menjadi perhatian para penerima pensiun menjelang bulan Juni.

Jadwal pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS 2026

Mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 pensiunan PNS dijadwalkan cair mulai Juni 2026.

Meski pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairannya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran dilakukan paling cepat pada bulan tersebut.

Tambahan penghasilan ini biasanya dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pertengahan tahun, mulai dari biaya pendidikan anak dan cucu, kebutuhan rumah tangga, hingga menambah tabungan.

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2026

Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS mengacu pada pensiun pokok yang diterima setiap bulan.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan:

“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Artinya, pensiunan akan menerima gaji ke-13 sebesar pensiun bulanan yang selama ini diterima.

Sementara itu, besaran pensiun pokok yang menjadi dasar pembayaran masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved