Gaji 13 2026

Daftar ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13 2026

Gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dicairkan pada Juni sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026.

Tayang:
TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA
GAJI 13 2026 - Ilustrasi Gaji 13. Berikut daftar ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 hanya diberikan kepada ASN aktif, TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, serta pensiunan yang memenuhi syarat.
  • Sementara itu, ada kategori tertentu yang dikecualikan, seperti ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara, diberhentikan sementara, atau belum memenuhi masa kerja minimal.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026. 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 hanya diberikan kepada ASN aktif, TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, serta pensiunan yang memenuhi syarat.

Sementara itu, ada kategori tertentu yang dikecualikan, seperti ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara, diberhentikan sementara, atau belum memenuhi masa kerja minimal.

Gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dicairkan pada Juni sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026.

Dana ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, dengan komponen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai instansi.

Resmi Cair Gaji ke-13 Tahun 2026! Cek Tanggal Resmi dari Kemenkeu untuk ASN, TNI, dan Polri

Daftar ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13 2026

ASN cuti di luar tanggungan negara

Pegawai yang sedang cuti tanpa gaji dari negara otomatis tidak menerima gaji ke-13.

ASN diberhentikan sementara

Biasanya terkait kasus hukum atau pelanggaran disiplin, sehingga hak keuangan termasuk gaji ke-13 gugur.

ASN non-job tanpa hak keuangan

Pegawai yang tidak aktif bekerja dan tidak menerima gaji rutin dari negara tidak masuk daftar penerima.

PPPK masa kerja kurang dari 1 bulan

PPPK yang baru diangkat dan belum genap satu bulan kalender sebelum Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.

PPPK diangkat setelah 1 Mei 2025

Mereka tidak termasuk penerima gaji ke-13 tahun 2026 sesuai ketentuan masa kerja.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved