Gaji 13 2026
Jadwal THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun Ini, Cek Besarannya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi kepastian gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) cair di bulan Juni 2026.
Ringkasan Berita:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selain Tunjangan Hari Raya (THR), pertanyaan kapan Gaji ke-13 tahun 2026 cair juga menjadi perhatian sejumlah pegawai pemerintah di tanah air.
Apalagi kali ini momen mendekati Idul Fitri 1447 H/2026 masyarakat memerlukan banyak biaya untuk menyambut lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi kepastian gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) cair di bulan Juni 2026.
Jadwal pencairan gaji 13 PNS dilakukan bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Sehingga diharapkan, tambahan penghasilan tersebut bisa digunakan untuk menyiasati naiknya pengeluaran para orang tua.
Airlangga menjelaskan ASN yang akan menerima gaji ke-13 ialah PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan dimana pembayaran ini merupakan agenda rutin pemerintah di pertengahan tahun.
• Pemerintah Cairkan THR 2026 Rp11,16 Triliun untuk 2,07 Juta Aparatur Negara
Masih menurut Airlangga, gaji ke-13 ASN berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Saya garisbawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni," jelas Airlangga di Jakarta, Selasa 3 Maret 2026
Perlu diketahui bagi ASN penerima gaji ke-13 besaran nominalnya setara satu kali gaji bulanan.
Nilai nominalnya bervariasi tergantung golongan hingga jenis tunjangan yang akan diterima masing-masing ASN.
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan tahunan yang diberikan pemerintah kepada ASN (PNS & PPPK), TNI, Polri, dan pensiunan.
Gaji ke-13 diberikan untuk membantu pendanaan pendidikan bagi penerima yang memiliki anak sekolah, serta menjaga daya beli masyarakat sehingga dapat mendorong perekonomian.
Lalu kapan THR ASN 2026 cair?
THR ASN cair sejak Februari 2026
Sementara itu THR ASN sudah dicairkan sejak 26 Februari 2026.
Nilainya mencapai Rp 55 triliun naik 10 persen dari tahun sebelumnya yakni Rp 49 triliun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Pencairan-Gaji-131103.jpg)