Gaji 13 2026

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2026 Lengkap Besaran dan Komponen yang Diberikan

Airlangga menyebut, untuk THR ASN, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun, atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
GAJI 13 ASN - Ilustrasi gaji ke-13 ASN 2026. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap jadwal pencairan gaji ke-13 ASN 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Menko Airlangga menyebut gaji ke-13 ASN cair pada Juni 2026.
  • "Jadi, saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni," tuturnya dalam siaran pers kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa 3 Maret 2026, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta dikutip dari Kompas TV.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah dipastikan akan mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kabar itu dipastikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menko Airlangga menyebut gaji ke-13 ASN cair pada Juni 2026.

"Jadi, saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni," tuturnya dalam siaran pers kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa 3 Maret 2026, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta dikutip dari Kompas TV.

Airlangga menyebut, untuk THR ASN, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun, atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya.

THR diberikan kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara yang terdiri atas ASN termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pensiunan.  

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Airlangga.

Resmi Cair! THR ASN 2026 Plus Tukin, Beda Komponen PNS TNI Polri CPNS PPPK dan Pensiunan Cek Disini

Apa Itu Gaji Ke-13?

Gaji ke-13 ASN adalah tambahan penghasilan tahunan yang diberikan pemerintah kepada ASN seperti PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya cair menjelang Idul Fitri, gaji ke-13 umumnya dibayarkan pada bulan Juni setiap tahun.

Tujuan utama gaji ke-13 adalah:

-Membantu ASN dan pensiunan menghadapi kebutuhan biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru.

-Menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.

-Menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi ekonomi.

Komponen Gaji ke-13 ASN 2026

Gaji Pokok = besaran sesuai golongan dan masa kerja ASN.

Tunjangan Keluarga = meliputi tunjangan istri/suami dan anak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved