UMK 2026
UMK SUMBAR 2026 Besaran Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen di 19 Kabupaten/Kota Sumbar dari Tahun 2026
Penetapan UMK Sumbar 2026 tergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang pengupahan.
Ringkasan Berita:
- Penetapan UMK Sumbar 2026 tergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang pengupahan.
- Di sisi lain, buruh di wilayah Sumbar menuntut kenaikan upah minimum Sumbar tahun 2026 hingga 10,5 persen.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Upah Minimum Kota (UMK) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2026 dipastikan berlaku per 1 Januari 2026.
Pemerintah Provinsi Sumbar hingga kini belum menetapkan besaran UMK 2026 di 19 Kabupaten/Kota.
Penetapan UMK Sumbar 2026 tergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang pengupahan.
Di sisi lain, buruh di wilayah Sumbar menuntut kenaikan upah minimum Sumbar tahun 2026 hingga 10,5 persen.
Sebelummya, penetapan UMP 2026 se-Indonesia dijadwalkan pada 21 November 2025 namun diundur.
UMP Sumatera Barat tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.994.193,47 yakni naik 6,5 persen dari tahun 2024 berdasarkan SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025.
Tahun 2026 juga diprediksi mengalami kenaikan 6,5 persen.
• UMK KOTA PADANG 2026: Update Besaran Gaji Minimum Kota Padang Terbaru 2026 Kenaikan 5-10 Persen!
Lantas berapa UMK Sumbar 2026 di 19 Kabupaten/Kota jika alami kenaikan 6,5 persen.
Daftar UMK Sumatera Barat 2026 (Simulasi Kenaikan 6,5 persen)
1. Kota Padang = Rp3.188.000
2. Kota Bukittinggi = Rp3.188.000
3. Kota Payakumbuh = Rp3.188.000
4. Kota Solok = Rp3.188.000
5. Kota Sawahlunto = Rp3.188.000
6. Kota Pariaman = Rp3.188.000
7. Kota Padang Panjang = Rp3.188.000
8. Kota Dharmasraya = Rp3.188.000
9. Kota Pasaman Barat = Rp3.188.000
• UMK PALEMBANG 2026: Update Besaran Gaji Minimum Palembang Terbaru 2026 Kenaikan 5-10 Persen!
10. Kota Solok Selatan = Rp3.188.000
11. Kabupaten Agam = Rp3.188.000
12. Kabupaten Tanah Datar = Rp3.188.000
13. Kabupaten Lima Puluh Kota = Rp3.188.000
14. Kabupaten Padang Pariaman = Rp3.188.000
15. Kabupaten Pesisir Selatan = Rp3.188.000
16. Kabupaten Pasaman = Rp3.188.000
17. Kabupaten Solok = Rp3.188.000
18. Kabupaten Sijunjung = Rp3.188.000
19. Kabupaten Kepulauan Mentawai = Rp3.188.000
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
UMK 2026
UMK Sumbar 2026
besaran UMK Sumbar 2026
UMK Sumbar 2026 di 19 kabupaten/kota
rincian UMK Sumbar 2026
nominal UMK Sumbar 2026
| UMK PALEMBANG 2026: Update Besaran Gaji Minimum Palembang Terbaru 2026 Kenaikan 5-10 Persen! |
|
|---|
| UMK KOTA SINGKAWANG 2026: Update Gaji Minimum Kota Singkawang Terbaru 2026 Kenaikan 5-10 Persen! |
|
|---|
| UMK KOTA SOLO 2026: Update Upah Minimum Kota Solo Terbaru 2026 Kenaikan 5-10 Persen! |
|
|---|
| UMK KABUPATEN SEMARANG 2026: Update Gaji Upah Minimum Kab Semarang 2026 Rp3 Juta Jika Naik 10 Persen |
|
|---|
| UMK Sukoharjo 2026: Cek Upah Minimum Kabupaten Sukoharjo Terbaru Tahun 2026 Bisa Capai Rp2,5 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/di-19-KabupatenKota-jika-alami-kenaikan-65-persen.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.