UMK 2026

UMK SUMBAR 2026 Besaran Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen di 19 Kabupaten/Kota Sumbar dari Tahun 2026

Penetapan UMK Sumbar 2026 tergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang pengupahan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
UMK KOTA PALEMBANG 2026 - Ilustrasi uang nominal Rp100.000. Berikut estimasi besaran UMK Sumatera Barat 2026 di 19 Kabupaten/Kota jika alami kenaikan 6,5 persen. 
Ringkasan Berita:
  • Penetapan UMK Sumbar 2026 tergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang pengupahan.
  • Di sisi lain, buruh di wilayah Sumbar menuntut kenaikan upah minimum Sumbar tahun 2026 hingga 10,5 persen.
 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Upah Minimum Kota (UMK) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2026 dipastikan berlaku per 1 Januari 2026.

Pemerintah Provinsi Sumbar hingga kini belum menetapkan besaran UMK 2026 di 19 Kabupaten/Kota.

Penetapan UMK Sumbar 2026 tergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang pengupahan.

Di sisi lain, buruh di wilayah Sumbar menuntut kenaikan upah minimum Sumbar tahun 2026 hingga 10,5 persen.

Sebelummya, penetapan UMP 2026 se-Indonesia dijadwalkan pada 21 November 2025 namun diundur.

UMP Sumatera Barat tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.994.193,47 yakni naik 6,5 persen dari tahun 2024 berdasarkan SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025.

Tahun 2026 juga diprediksi mengalami kenaikan 6,5 persen.

UMK KOTA PADANG 2026: Update Besaran Gaji Minimum Kota Padang Terbaru 2026 Kenaikan 5-10 Persen!

Lantas berapa UMK Sumbar 2026 di 19 Kabupaten/Kota jika alami kenaikan 6,5 persen.

Daftar UMK Sumatera Barat 2026 (Simulasi Kenaikan 6,5 persen)

1. Kota Padang = Rp3.188.000

2. Kota Bukittinggi = Rp3.188.000

3. Kota Payakumbuh = Rp3.188.000

4. Kota Solok = Rp3.188.000

5. Kota Sawahlunto = Rp3.188.000

6. Kota Pariaman = Rp3.188.000

7. Kota Padang Panjang = Rp3.188.000

8. Kota Dharmasraya = Rp3.188.000

9. Kota Pasaman Barat = Rp3.188.000

UMK PALEMBANG 2026: Update Besaran Gaji Minimum Palembang Terbaru 2026 Kenaikan 5-10 Persen!

10. Kota Solok Selatan = Rp3.188.000

11. Kabupaten Agam = Rp3.188.000

12. Kabupaten Tanah Datar = Rp3.188.000

13. Kabupaten Lima Puluh Kota = Rp3.188.000

14. Kabupaten Padang Pariaman = Rp3.188.000

15. Kabupaten Pesisir Selatan = Rp3.188.000

16. Kabupaten Pasaman = Rp3.188.000

17. Kabupaten Solok = Rp3.188.000

18. Kabupaten Sijunjung = Rp3.188.000

19. Kabupaten Kepulauan Mentawai = Rp3.188.000

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved