Ragam Contoh

Aturan Khusus untuk Siswa Kelas Akhir, Cara Terbaru Mengecek Pencairan PIP November 2025

Untuk siswa baru kelas 1 SD, ketiadaan NISN terjadi karena sekolah belum mengajukan atau Pusdatin belum menyetujui permintaan

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
PIP 2025 - Untuk siswa baru kelas 1 SD, ketiadaan NISN terjadi karena sekolah belum mengajukan atau Pusdatin belum menyetujui permintaan penerbitan. 

Ringkasan Berita:
  • Dalam hal besaran bantuan, PIP memberikan dukungan finansial dengan nominal yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan.
  • Dengan demikian, siswa kelas 6 SD akan menerima Rp225.000, kelas 9 SMP mendapatkan Rp375.000, dan kelas 12 SMA/SMK berhak atas Rp900.000.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Menjelang akhir tahun 2025, proses pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi peserta didik tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK terus dilaksanakan secara bertahap. 

Sebagai bagian dari upaya transparansi dan kemudahan pelayanan, pemerintah menyediakan portal resmi yang dapat diakses secara daring untuk memantau perkembangan penyaluran bantuan pendidikan tersebut. 

Melalui sistem ini, orang tua maupun wali siswa dapat memastikan apakah dana PIP telah diterima atau masih dalam antrean pencairan, sehingga mereka tidak perlu menunggu informasi dari sekolah secara manual.

Portal pip.kemendikdasmen.go.id dirancang agar masyarakat dapat memeriksa status bantuan secara cepat. Setelah membuka situs tersebut, pengguna cukup memilih menu “Cek Penerima PIP”. 

Untuk melanjutkan proses pengecekan, sistem hanya membutuhkan dua data penting, yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Kedua informasi tersebut harus dimasukkan dengan benar dan tanpa spasi agar sistem dapat menampilkan data yang akurat. 

Selamat! Kemensos Kembali Salurkan Bansos ke Ribuan Penerima yang Pernah Diblokir Main Judol

Setelah data dikirimkan, halaman akan menunjukkan apakah dana sudah cair, sedang diproses, atau belum masuk ke jadwal penyaluran.

Dalam hal besaran bantuan, PIP memberikan dukungan finansial dengan nominal yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan.

Siswa SD atau sederajat memperoleh bantuan sebesar Rp450.000 per tahun, sementara tingkat SMP memperoleh Rp750.000 setiap tahun. 

Untuk SMA/SMK, bantuan yang diberikan jauh lebih besar, yaitu Rp1.800.000 per tahun, mengingat kebutuhan pendidikan di jenjang tersebut umumnya lebih tinggi. 

Namun, terdapat ketentuan khusus bagi siswa yang berada di kelas terakhir, karena mereka hanya berhak menerima separuh dari nominal standar. 

Dengan demikian, siswa kelas 6 SD akan menerima Rp225.000, kelas 9 SMP mendapatkan Rp375.000, dan kelas 12 SMA/SMK berhak atas Rp900.000.

Keseluruhan mekanisme ini disusun untuk memastikan bahwa bantuan pendidikan tersalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan mudah dipantau oleh masyarakat. 

Dengan memanfaatkan portal resmi pemerintah, orang tua dapat memperoleh informasi mutakhir kapan saja tanpa harus mendatangi sekolah atau kantor dinas terkait.

Penyebab Kegagalan Pencairan

Data Pusdatin Kemendikdasmen menunjukkan sejumlah siswa gagal menerima PIP meski termasuk kategori layak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved