Berita Viral

RESMI Dihapus Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Mulai 2026 Lengkap Syarat dan Kriteria

Resmi diumumkan, rencanca pemerintah hapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai 2026 lengkap syarat dan kriteria.

|
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
TUNGGAKAN BPJS KESEHATAN - Ilustrasi. Resmi diumumkan, rencanca pemerintah hapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai 2026 lengkap syarat dan kriteria. 

“Sektor informal banyak yang kesulitan.

Sudah masuk PBI, tapi masih ditagih karena ada tunggakan,” kata Ghufron.

Ia menambahkan, pemutihan juga mencakup peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya ditanggung pemerintah daerah, tetapi masih memiliki denda.

Anggaran Rp 20 Triliun Disiapkan

Untuk mendukung kebijakan ini, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun dalam APBN 2026.

“Tadi diminta dianggarkan Rp 20 triliun sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Tidak Ganggu Arus Kas BPJS Kesehatan

Ghufron memastikan, kebijakan penghapusan tunggakan ini tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan selama pelaksanaannya tepat sasaran.

Menurutnya, pencatatan dilakukan melalui mekanisme write off atau penutupan buku sehingga bersifat administratif semata.

“Tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau tidak tepat sasaran baru bisa berdampak,” ujarnya.

Untuk memastikan ketepatan sasaran, penghapusan akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ia juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh peserta yang mampu.

“Orang yang mampu ya tetap harus bayar. Jangan menunggu pemutihan,” tegas Ghufron.

Syarat Penerima Penghapusan Tunggakan

Mengacu pada data BPJS Kesehatan, peserta yang berhak menerima penghapusan tunggakan adalah:

1. Peserta yang beralih ke PBI.

2. Peserta dari kalangan tidak mampu.

3. Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi pemerintah daerah.

4. Peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved