Berita Viral

RESMI Tarif Listrik per kWh Subsidi dan Non-Subsidi Terbaru Berlaku Mulai 23 Oktober 2025

Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik per kWh pelanggan subsini maupun non subsidi pada 21-26 Oktober 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
TARIF LISTRIK PLN - Ilustrasi mesin listrik PLN. Berikut tarif listrik per kWh (kilowatt hour) pelanggan subsini maupun non subsidi mulai Kamis 23 Oktober 2025. 

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53

Pelanggan Rumah Tangga Subsidi

Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved