Daftar Gaji

JUMLAH Gaji Pokok dan Sederet Tunjangan PNS Golongan I hingga IV Terbaru Sesuai PP No. 5 Tahun 2024

Gaji pokok dan tunjangan PNS telah diatur dalam PP No. 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Generated by AI - Copilot
GAJI PIMPINAN POLRI - Gambar hasil olahan AI Copilot, Kamis 11 September 2025 menampilkan ilustrasi menampilkan sosok PNS Indonesia dengan seragam dinas khaki, lengkap dengan tanda pangkat, emblem, dan name tag bertuliskan “PNS”. Berikut besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima PNS semua golongan. 

1. Tunjangan Keluarga

Istri/Suami: 10 persen dari gaji pokok
Anak: 2 % per anak (maksimal 2 anak)

2. Tunjangan Jabatan / Umum

Untuk pejabat struktural/fungsional atau PNS biasa

3. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Besaran tergantung instansi dan capaian kinerja dan bisa mencapai 1–5 kali gaji pokok

4. Tunjangan Beras, Risiko, dan Wilayah Khusus

*Sumber: PP No. 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved