Ketua Koperasi Jasa Berkah Arafah Janji Berangkatkan 187 Calon Jamaah Umrah, Tandatangani Surat
Ketua Koperasi Jasa Berkah Bersama Arafah, Iqbal Setya Pratama resmi menandatangani surat pernyataan. Kemenag Kalbar ingatkan konsekuensi jika ingkar.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Safruddin
Ringkasan Berita:
- 187 Calon Jamaah Umrah asal Kalbar gagal berangkat
- Koperasi Jasa Berkah Bersama Arafah Siap Tanggungjawab
- Kemenag Kalbar Ingatkan Koperasi untuk patuh
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Koperasi Jasa Berkah Bersama Arafah, Iqbal Setya Pratama resmi menandatangani surat pernyataan yang intinya siap menuntaskan pemberangkatan 187 calon jamaah umrah di Kalimantan Barat.
Surat pernyataan turut ditandatangani pihak terkait seperti Direktur PT Atina Rahmataka Wisata, Aisha Triana, PPNS/Ketua Tim Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Provinsi Kalbar H Erwindra.
Kepala Desa Sungai Radak Dua Buangwi, Perwakilan Jamaah Karmini dan Perwakilan Kemenag Kanwil Kalbar sebagai pejabat yang menerima H Kamaludin.
Penandatanganan berlangsung di Aula Lantai II Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Barat, Senin 3 November 2025.
Pertemuan berlangsung cukup lama dan tertutup sejak pukul 13.00 Wib hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Adapun beberapa poin yang telah disepakati dibacakan langsung Iqbal selaku Ketua Koperasi Jasa Berkah Bersama Arafah di hadapan para saksi dan perwakilan jamaah.
Iqbal menyampaikan bahwa pertemuan dilakukan untuk mencari solusi atas gagalnya keberangkatan calon jamaah umrah di bawah tanggung jawab koperasi miliknya.
Adapun poin -poin yang telah disepakati
Ketua Koperasi Jasa Berkah Bersama Arafah, Iqbal Setya Pratama bersedia memberangkatkan calon jamaah yang gagal berangkat pada 28 Oktober 2025 lalu secara bertahap mulai Desember 2025 hingga April 2026.
“Saya bertanggung jawab untuk mengembalikan uang kepulangan tiket Surabaya - Pontianak sebanyak 187 calon jamaah umrah,” kata Iqbal dihadapan para saksi yang hadir di dalam ruang pertemuan.
Bagi jamaah yang tidak bersedia diberangkatkan kembali, pihaknya siap mengembalikan biaya secara utuh tanpa potongan selambat-lambatnya pada April 2026.
Apabila dari batas waktu itu kewajiban tidak terpenuhi, maka selaku Ketua Koperasi Jasa Berkah Bersama Arafah menandatangani surat bersedia
bertanggung jawab secara pribadi dan bersama -sama atas penyerahan dana jamaah termasuk dengan dengan cara menyerahkan aset pribadi dan koperasi untuk menutupi biaya umrah yang telah disetorkan jamaah.
Melaporkan progres keberangkatan dan pengembalian dana secara bertahap kepada Kanwil Kemenag Provinsi Kalbar dan jamaah yang gagal berangkat setiap dua minggu sekali.
“Demikian hasil pertemuan ini dan pernyataan ini dibuat sebenarnya, saya yang bertanda tangan atas nama Iqbal Setya Pratama, beserta saksi dan lainnya.
Dan untuk pernyataan ini saya nyatakan bersedia untuk menjalankannya,” katanya.
Baca juga: Aturan Resmi Ibadah Umrah Mandiri Terbaru 2025 Lengkap Syarat dan Cara
Sebagai informasi, dari total 230 pendafta hanya 43 orang yang berhasil diberangkatkan melalui Koperasi Berkah Bersama Arafah yang beralamat di Jalan Tani, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Sedangkan 187 calon jamaah gagal berangkat meski sudah terbang dari Pontianak- Surabaya dan akhirnya harus kembali lagi ke Pontianak. Koperasi tersebut diketahui bekerja sama dengan PT Atina Rahmataka Wisata, sebuah biro perjalanan umroh yang berpusat di Jakarta.
Ketua Tim Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Provinsi Kalbar, Erwindra bersyukur atas tercapainya solusi bagi calon jamaah umrah.
“Alhamdulillah pada sore ini kita sudah menyelesaikan masalah calon jamaah dengan poin yang akan diselesaikan pada jamaah dan Koperasi Jasa Berkah Bersama Arafah,”ujarnya.
Ia berharap permasalahan ini ke depan bisa diselesaikan antara koperasi dengan jamaah. “Namun yang perlu kita tekankan kesepakatan ini dibuat secara kekeluargaan baik dari PT Atina Rahmataka Wisata dan Koperasi Jasa Berkah Bersama Arafah,”ujarnya.
Ia menegaskan apabila pihak koperasi tidak mengikuti surat pernyataan yang telah ditandatangani sesuai dengan solusi dan waktu yang ditentukan, maka akan ada langkah selanjutnya.
“Kita akan koordinasi dengan pihak APH terkait masalah ini, apapun yang terjadi ke depan nanti APH atau jamaah yang akan melaporkan secara langsung kalau kejadian ini diindahkan pihak koperasi,” katanya.
Biaya Hanya Mampu Cover 43 Orang
Dalam pertemuan mediasi terungka kendala gagalnya keberangkatan 187 calon jamaah umrah asal Kalbar. Jamaah gagal berangkat karena dari pihak Koperasi Jasa Berkah Bersama Arafah hanya menyetor uang sebanyak Rp 2,35 miliar.
Sementara kesepakatan antara pihak koperasi dan PT Atina yakni koperasi harus menyetor senilai Rp 5,9 miliar. Jadi masih tersisa Rp 3,6 miliar yang belum disetor pihak koperasi kepada PT Atina.
“Kendala ini lah yang membuat jamaah gagal berangkat. Yang berangkat pada 28 Oktober hanya 43 jamaah saja. karena dana yang disetor itu hanya bisa mengcover 43 orang dan tidak cukup untuk membiayai 187 jamaah,” ujar Erwindra.
“Sedangkan PT Atina nya juga telah mem-booking tiket untuk 230 yang sudah terbayar. Jadi kalau tidak berangkat dampaknya tiket akan hangus dan saat itu jamaah sudah berkumpul di Bandara Supadio pihak maskapai
menginformasikan kepada pihak koperasi bahwa pesawat akan berangkat dari Pontianak- Surabaya. Nah ini kita lihat ada miss komunikasi antara PT Atina dan koperasi,”ujarnya.(ang)
Koperasi Jasa Berkah Bersama Arafah
Iqbal Setya Pratama
Kemenag Kalbar
Warga Pontianak Gagal Umrah
Warga Kubu Raya Gagal Umrah
| Lebih dari 370 Pesatren di Kalbar, Kanwil Kemenag Rutin Lakukan Evaluasi dan Monitoring |
|
|---|
| Kuasa Hukum Korban Dugaan Penipuan Haji Plus Surati Kemenag Kalbar, Harap Penegakan Etika Hukum |
|
|---|
| Tutik Rusmawati Resmi Dilantik Sebagai Kepala MAN Mempawah, Siap Wujudkan Madrasah Bermutu |
|
|---|
| Pelantikan Kepala MAN Mempawah, Kakanwil Kemenag Tekankan Kepemimpinan Transformatif dan Adaptif |
|
|---|
| Pemulangan Jemaah Haji Kalbar Dimulai 6 Juli, Tiba Bertahap Hingga 12 Juli 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Pertemuan-Mediasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.