Tak Hadir Sejak April, Aipda DA Disidang Kode Etik Polres Sintang

Menjaga integritas institusi dengan menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Aipda DA, yang tercatat tidak berdinas sejak

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
SIDANG KODE ETIK - Polres Sintang menegaskan komitmennya menjaga integritas institusi dengan menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KEP) terhadap salah satu personelnya, Aipda DA, yang tercatat tidak berdinas sejak April 2025. Sidang berlangsung di Aula Mapolres Sintang pada Jumat 21 November 2025 dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Sintang, Kompol Sukma Pranata. 
Ringkasan Berita:
  • Sidang KKEP menjadi forum resmi bagi Polri untuk menilai setiap dugaan pelanggaran yang mencederai disiplin, profesionalisme, dan etika anggota. 
  • Melalui mekanisme ini, Polres Sintang memastikan proses penegakan aturan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum internal Polri.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Polres Sintang menegaskan komitmennya menjaga integritas institusi dengan menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KEP) terhadap salah satu personelnya, Aipda DA, yang tercatat tidak berdinas sejak April 2025.

Sidang berlangsung di Aula Mapolres Sintang pada Jumat 21 November 2025 dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Sintang, Kompol Sukma Pranata.

Sidang KKEP menjadi forum resmi bagi Polri untuk menilai setiap dugaan pelanggaran yang mencederai disiplin, profesionalisme, dan etika anggota.

Melalui mekanisme ini, Polres Sintang memastikan proses penegakan aturan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum internal Polri.

Dalam persidangan, majelis mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan Aipda DA, termasuk ketidakhadirannya dalam jangka waktu lama tanpa keterangan resmi.

Perilaku mangkir dinas dianggap sebagai pelanggaran berat karena bertentangan dengan komitmen dan tanggung jawab sebagai anggota Kepolisian.

Wakapolres Sintang, Kompol Sukma Pranata, menegaskan bahwa sidang tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan Polres Sintang.

“Setiap anggota Polri terikat oleh aturan dan etika profesi. Ketika terjadi pelanggaran, sidang kode etik adalah langkah tegas yang kami tempuh untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memberikan pembinaan. Kedisiplinan dan kehormatan institusi harus tetap menjadi prioritas,” ujarnya.

Di sisi lain, Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo menambahkan bahwa tidak ada ruang bagi perilaku yang dapat merusak citra Polri.

Baca juga: Kapolres Sintang Sambut Kedatangan Pangdam XII/Tanjungpura di Bandara Tebelian

“Kami menegakkan aturan secara konsisten. Siapa pun anggotanya, apabila melanggar kode etik, pasti diproses. Penegakan kode etik bukan hanya soal hukuman, tetapi bentuk komitmen kami memastikan Polres Sintang tetap dihuni personel yang profesional, bertanggung jawab, dan dapat dipercaya,” tegasnya.

Melalui sidang KKEP ini, Polres Sintang kembali menegaskan bahwa kepercayaan publik adalah prioritas, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas untuk menjaga marwah institusi serta kualitas pelayanan Kepolisian kepada masyarakat. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved