Personel Polres Singkawang Amankan Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Anak Bawah Umur di PN Singkawang
Sidang yang digelar secara terbuka ini berlangsung dengan aman dan lancar berkat kesiapsiagaan Polres Singkawang.
Ringkasan Berita:
- Sesuai ketentuan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari bagi terdakwa untuk menentukan sikap.
- Agenda utama sidang adalah pembacaan putusan, di mana majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Polres Singkawang melaksanakan pengamanan ketat pada sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan anak di bawah umur dengan terdakwa Uray Tabah Guna Abadi alias Abadi Bin Uray Syamsudin.
Sidang berlangsung pada Senin 17 November 2025 sekitar pukul 12.10 WIB di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Singkawang, Jalan Firdaus H. Rais I, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim bersama dengan dua hakim anggota serta panitera pengganti membacakan putusan terhadap terdakwa dalam perkara Nomor 142/Pid.Sus/2025/PN Skw. Sidang juga menghadirkan Jaksa Penuntut Umum yang bertindak sebagai penggugat dalam perkara ini.
Agenda utama sidang adalah pembacaan putusan, di mana majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa serta menetapkan seluruh barang bukti dari nomor 1 hingga 13 untuk dimusnahkan. Selain itu, terdakwa juga dibebankan biaya persidangan sebesar Rp5.000.
Usai pembacaan putusan, terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir kepada majelis hakim. Hal ini berarti terdakwa belum memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau akan mengajukan upaya hukum banding.
Sesuai ketentuan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari bagi terdakwa untuk menentukan sikap.
Sidang yang digelar secara terbuka ini berlangsung dengan aman dan lancar berkat kesiapsiagaan Polres Singkawang.
Baca juga: MOTIF Kasus Pembunuhan Mirawati di Kayong Utara Akhirnya Terungkap!
Sebanyak 25 personel diterjunkan untuk melakukan pengamanan, dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Satsamapta Polres Singkawang, AKP Raden Hamdani Anwar, selaku perwira pengendali.
Kapolres Singkawang melalui Padal Pengamanan AKP Raden Hamdani Anwar menegaskan bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga ketertiban dan kelancaran seluruh proses hukum, sekaligus memastikan situasi kondusif selama persidangan berlangsung.
Dengan hadirnya aparat keamanan, diharapkan masyarakat dapat menyaksikan proses peradilan secara tertib dan menghormati jalannya hukum yang berlaku.Pungkasnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Dorong Perluasan Paket C, Gubernur Ria Norsan Sebut Mampu Dongkrak Angka IPM Kalimantan Barat |
|
|---|
| Wabup Sintang Dorong Pengurus KDKMP Gali Potensi Desa dan Hindari Persaingan yang Merugikan |
|
|---|
| Kapolres Sambas Imbau Orang Tua Larang Anak-anak Kendarai Sepeda Motor |
|
|---|
| Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie Ajak Seluruh Pihak Aksi Tegas Cegah TPPO |
|
|---|
| Periode Januari - November 2025, Sat Lantas Polres Sanggau Catat 119 Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sidanglanjutyanbunuhan.jpg)