Bangunan Tua di Pontianak Diinventarisasi, Pemkot Beri Peringatan Hingga Potensi Cabut Izin Usaha
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus melakukan inventarisasi terhadap keberadaan bangunan tua yang dinilai tidak layak.
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak, Firayanta, mengatakan bahwa sejumlah titik telah didata dan sebagian bangunan bahkan sudah dibebaskan karena kondisinya tidak memenuhi standar keamanan.
- Ia menjelaskan bahwa para pemilik atau pengelola bangunan telah menerima surat peringatan dari pemerintah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus melakukan inventarisasi terhadap keberadaan bangunan tua yang dinilai tidak layak digunakan sebagai tempat usaha, Minggu 16 November 2025.
Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak, Firayanta, mengatakan bahwa sejumlah titik telah didata dan sebagian bangunan bahkan sudah dibebaskan karena kondisinya tidak memenuhi standar keamanan.
"Untuk bangunan-bangunan tua itu kita sudah melakukan beberapa, lokasi itu sudah kita inventarisir. Misalnya di Jalan Sultan Muhammad dan Jalan Tanjung Pura, itu bangunan-bangunan tua sebagian sudah kita bebaskan karena bangunan itu tidak layak digunakan untuk kegiatan usaha," ungkapnya kepada tribunpontianak.co.id.
Ia menjelaskan bahwa para pemilik atau pengelola bangunan telah menerima surat peringatan dari pemerintah.
Pemberitahuan tersebut agar mereka segera melakukan perawatan atau perbaikan bangunan.
"Itu sudah kita surati mereka, dengan harapan mereka bisa melakukan perawatan atau perbaikan terhadap bangunan-bangunan tersebut sehingga tidak membahayakan baik bagi pelaku usahanya maupun masyarakat," jelasnya.
Firayanta menegaskan, jika peringatan tidak diindahkan, pemerintah akan menindaklanjuti dengan langkah tegas, termasuk berkoordinasi untuk pencabutan izin usaha.
Baca juga: Sungai Jawi Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Air, Wali Kota Tegaskan Tata Paralel Tanpa Bangunan Liar
"Ke depan, kalau sudah kita peringati namun tidak digubris, ada kemungkinan izin usahanya akan kita koordinasikan untuk dicabut," tegasnya.
Menurutnya, pelaku usaha tidak layak beroperasi di bangunan yang secara struktur membahayakan.
"Mereka tidak layak untuk berusaha di bangunan tersebut. Kita berharap mereka sadar bahwa bangunan itu tidak layak untuk kegiatan usaha dan membahayakan bagi mereka sendiri maupun orang lain," ujarnya.
Firayanta berharap pemilik mengambil langkah perbaikan segera.
"Harapannya yaitu dilakukan renovasi atau pemeliharaan terhadap bangunan-bangunan itu," tutupnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Hadiri Pagelaran Wayang Kulit, Bupati Sujiwo: Saya Mendukung Penuh Pagelaran Adat dan Budaya |
|
|---|
| Penutupan Kelam Tourism Festival 2025 Berlangsung Meriah |
|
|---|
| Sungai Jawi Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Air, Wali Kota Tegaskan Tata Paralel Tanpa Bangunan Liar |
|
|---|
| Eskavator Amfibi Baru Turun Perdana, Pemkot Bersihkan Untuk Perlancar Ratusan Parit |
|
|---|
| Polda Kalbar Gelar Operasi Zebra Kapuas 2025, Sasar 10 Pelanggaran Prioritas Mulai 17–30 November |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Firayanta-saat-di-wawa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.