Sidang Praperadilan Kedua Dimulai, Polda Kalbar Pastikan Penanganan Perkara Pokok Tetap Berjalan

Ari menegaskan petunjuk yang diberikan kejaksaan baru satu kali dan sudah seluruhnya dipenuhi penyidik.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Peggy Dania
BERI KETERANGAN - Ari, PNS Pembina Tingkat I Polda Kalbar, saat diwawancarai usai sidang praperadilan kedua yang diajukan oleh pihak keluarga tersangka A, Jumat 14 November 2025. Harapannya semoga setelah satu kali dikirim dinyatakan lengkap. Kalau lengkap, kita bisa serahkan tersangka dan barang bukti 
Ringkasan Berita:
  • Polda Kalbar memastikan bahwa penanganan perkara pokoknya tetap diproses sesuai ketentuan hukum.
  • Ari menegaskan petunjuk yang diberikan kejaksaan baru satu kali dan sudah seluruhnya dipenuhi penyidik.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pengadilan Negeri Pontianak menggelar sidang perdana praperadilan kedua dengan perkara nomor 14/Pid.Pra/2025/PN Ptk yang diajukan pihak pemohon yaitu istri tersangka A terkait dugaan kesalahan penetapan tersangka dalam dugaan kasus pencabulan anak.
Sementara proses praperadilan berjalan, Polda Kalbar memastikan bahwa penanganan perkara pokoknya tetap diproses sesuai ketentuan hukum.
Ari, PNS Pembina Tingkat I Polda Kalbar, mengatakan penyidik telah memenuhi petunjuk jaksa (P19) dan kembali menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Masih berjalan. Kemarin ada petunjuk dari JPU P19, dan setelah itu sudah dipenuhi serta sudah kita kirim kembali. Jadi tinggal menunggu jawaban dari JPU lagi. Jadi sudah kita kirim kembali berkas sesuai dengan petunjuk dari JPU. Sampai disitu sih,” ujarnya. 
Ari menegaskan petunjuk yang diberikan kejaksaan baru satu kali dan sudah seluruhnya dipenuhi penyidik.
“P19 nya satu kali kita penuhi apa yang jadi petunjuk jaksa, kemudian kita kirim kembali. Harapannya semoga setelah satu kali dikirim dinyatakan lengkap. Kalau lengkap, kita bisa serahkan tersangka dan barang bukti,” jelasnya. 
Terkait adanya permohonan praperadilan kembali yang kini mulai disidangkan, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh proses yang berlangsung di pengadilan.
“Ya, kita ikutin kalau memang ada permohonan praperadilan kembali, kita ikutin, sesuai dengan jadwal yang sudah tentukan, kita ikutin proses praperadilan,” ucapnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved