Ragam Contoh

45 Soal Ujian Fiqih Kelas 11 SMA/MA Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Kunci Jawaban

Contoh soal ini dapat menjadi bahan latihan dan referensi belajar agar pemahaman terhadap berbagai hukum Islam semakin mendalam

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
SOAL KURIKULUM MERDEKA - Contoh soal ini dapat menjadi bahan latihan dan referensi belajar agar pemahaman terhadap berbagai hukum Islam semakin mendalam. 

Hadist diatas mengandung maksud...
A. AjarkanlahFaraidh dan pelajarilah untuk kehidupan manusia
B. Pelajarilah Faraidh dan gunakan untuk ilmu manusia
C. Ajarkanlah Faraidh untuk menyelamatkan manusia
D. Pelajarilah Faraidh dan ajarkanlah kepada manusia
E. Pelajarilah Faraidh dan ajarkanlah jika diperlukan
Jawaban : D

27. Perhatikan potongan hadis berikut!

إِنَّ اللهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِيْ حَقٍّ حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

Arti yang benar dari potongan Hadist diatas adalah....

A. Sesungguhnya Allah telah menentukan ahli waris,maka dengan ketentuan itu tidak ada wasiat lagi bagi seorang ahli waris
B. Allah telah menentukan hak tiap-tiap ahli waris, maka tidak ada hak  wasiat lagi bagi seorang ahli waris
C. Sesungguhnya Allah telah menentukan hak tiap-tiap ahli waris, maka dengan ketentuan itu tidak ada hak wasiat lagi bagi seorang ahli waris
D. Allah telah menentukan ahli waris maka dengan ketentuan itu hak wasiat bagi seorang ahli waris telah batal
E. Sesungguhnya Allah telah menentukan hak ahli waris, maka dengan ketentuan itu telah batal hak wasiat bagi seseorang yang meninggal dunia
Jawaban : C

27. Orang yang berhak menerima harta warisan karena adanya pertalian darah (keturunan) dengan orang yang meninggal dunia disebut ahli waris....
A. Sababiyah
B. Ushul Al-Mayyit
C. Nasabiyah
D. Furu’ Al-Mayyit
E. Ashobah
Jawaban : C

28. Anak cucu dan seterusnya sampai kebawah, mereka berhak mendapatkan bagian harta warisan. Dalam Ilmu Faraidh mereka disebut...
A. Ushul Al-Mayyit
B. Al-Hawasy
C. Nasabiyah
D. Sababiyah
E. Furu’ Al-Mayyit
Jawaban : E

29. Bapak – ibu, kakek – nenek dan seterusnya keatas, mereka berhak memperoleh bagian harta warisan. Dalam Ilmu Warist disebut...
A. Furudhul Muqodaroh
B. Ushul Al-Mayyit
C. Furu’ Al-Mayyit
D. Al-Hawasis
E. Mahjub Nuqshon
Jawaban : B

30. Yang termasuk bagian Furudhul Muqoddaroh adalah ...
A. 1/2 , 1/3 , 1/5 , 1/8 , 2/3 , 1/4
B. 1/3 , 2/3 , 1/6 , 1/7 , 1/2 , 1/8
C. 1/3 , 1/4 , 2/3 , 1/6 , 1/2 , 1/8
D. 1/2 , 1/4 , 2/3 , 1/7 , 1/8 , 1/6
E. 1/3 , 2/3 , 1/5 , 1/4 , 1/6 , 1/8
Jawaban : C

31. Anak perempuan apabila hanya seorang diri, tidak mempunyai saudara, bagian hak warisnya adalah...
A. 1/2
B. 1/3
C. 1/4
D. 1/6
E. 1/8
Jawaban : A

32. Suami, jika ada anak atau cucu laki-laki dari anak laki-laki, bagian warisanya adalah...
A. 1/8
B. 1/6           
C. 1/4                             
D. 1/3
E. 1/2
Jawaban : C

33. Diana meninggal dunia, ia meninggalkan ahli waris, yaitu : suami, ayah, ibu, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki sekandung, dan paman.Dalam keadaan ini maka ahli waris yang mendapat bagian adalah …
A. Suami, ayah, anak laki-laki, dan cucu laki-laki
B. Suami, ayah, anak laki-laki, dan saudara laki-laki sekandung
C. Suami, ibu, anak laki-laki, dan saudara laki-laki sekandung
D. Suami, ayah, ibu, dan anak laki-laki
E. Suami, ayah, ibu, anak laki-laki dan paman
Jawaban : D

34. Penghapusan seluruh bagian dari hak waris seseorang terhadap harta pusaka dalam Ilmu Warist disebut dengan....
A. Hijab Hirman
B. Hijab Nuqshon
C. Hijab
D. Al- Aqrobun
E. Dzawil Furudh
Jawaban : A

35. Ahli waris yang dekat, tidak akan terhalang meskipun semua ahli waris ada,mereka akan tetap mendapatkan bagian harta warisan, dalam Ilmu Faraidh disebut...
A. Hijab Hirman
B. Hijab Nuqshon
C. Hijab
D. Dzawil Furudh
E. Al-Aqrobun
Jawaban : E

36. Ahli waris yang bagianya tidak ditetapkan, tetapi bisa mendapat semua harta atau sisa harta setelah dibagikan kepada Dzawil furudh  disebut ...
A. Hijab Hirman
B. Ashobah
C. Dhawil Furudh
D. Hijab Nuqshon
E. Al-Aqrobun
Jawaban : B

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved