Berita Viral

2 Kakak Kompak Bunuh Adik yang Sering Pulang Mabuk, Mungkin Mereka Lelah?

Kasus dua kakak bunuh adik mabuk di Bandung gegerkan warga. Simak kronologi, motif, dan fakta terbaru dari penyelidikan polisi di sini!

KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
ADIK DIBUNUH - Foto ilustrasi hasil olah KOMPAS.COM/AGIE PERMADI, Selasa 4 November 2025, memperlihatkan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono memperlihatkan barang bukti kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal dilakukan kaka terhadap adiknya, di Mapolrestabes Bandung, Senin 3 November 2025. Kasus dua kakak bunuh adik mabuk di Bandung gegerkan warga. 

Malam itu, korban kembali datang dengan kondisi serupa, berteriak dan mengacak-acak isi rumah.

Kedua kakak yang sudah kehilangan kesabaran kemudian menghajar korban. 

Salah satu pelaku bahkan menusukkan pisau ke tubuh sang adik.

“Motifnya, tersangka menyatakan korban sudah beberapa kali pulang ke rumah dalam keadaan mabuk,” ujar Budi Sartono.

Aksi kekerasan yang semula dimaksudkan untuk menenangkan situasi justru berujung fatal. 

Korban tewas bersimbah darah di lantai ruang tengah rumah mereka. 

Kejadian ini terekam kamera CCTV dan menjadi bukti kuat dalam penyidikan.

BIADAB! Wanita Dilecehkan Saat Sujud Salat Dzuhur di Masjid Lampung 2025

Fakta-Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Pembunuhan Kakak terhadap Adik

Beberapa fakta menarik dan memilukan terungkap setelah penyelidikan mendalam terhadap kasus dua kakak bunuh adik di Bandung ini:

Pelaku tidak melarikan diri. Setelah kejadian, kedua kakak tetap berada di rumah dan kooperatif saat polisi datang.

Alat bukti lengkap. Polisi menyita helm, pisau, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik penganiayaan.

Motif emosi sesaat. Berdasarkan keterangan pelaku, mereka mengaku menyesal dan menyebut tindakan itu terjadi karena emosi spontan akibat perilaku korban.

Lingkungan mengenal korban sebagai pemabuk. Warga sekitar membenarkan bahwa korban kerap pulang dalam keadaan mabuk dan membuat keributan.

Ancaman hukuman berat. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 44 Ayat (3) UU KDRT, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana konflik dalam rumah tangga bisa berujung tragedi apabila tidak diselesaikan dengan komunikasi yang sehat dan bantuan pihak ketiga.

Pelajaran dari Kasus Dua Kakak Bunuh Adik Mabuk

Kasus pembunuhan adik karena sering pulang mabuk ini menjadi pengingat bahwa masalah perilaku destruktif dalam keluarga perlu penanganan serius. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved