Berita Viral

POLISI Tembak Mati Anak Gangguan Jiwa di OKU 2025, Keluarga Protes

Kasus penembakan di OKU saat penangkapan seorang anak gangguan jiwa menimbulkan protes. Simak kronologi, tanggapan keluarga.

YouTube Tribunnews
POLISI TEMBAK ODGJ - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribunnews, Rabu 29 Oktober 2025, memperlihatkan kasus penembakan di OKU saat penangkapan seorang anak gangguan jiwa menimbulkan protes. Simak kronologi, tanggapan keluarga, dan langkah selanjutnya sekarang! 

– Isu penggunaan kekuatan oleh aparat

Ketika aparat menggunakan senjata api terhadap warga, terutama yang diduga memiliki gangguan kejiwaan, muncul pertanyaan tentang seberapa jauh kewenangan dan langkah preventif yang dilakukan sebelumnya.

– Perlindungan hak asasi manusia

Korban yang mengalami gangguan kejiwaan memiliki hak perlindungan khusus dalam sistem peradilan dan penindakan. 

Apabila prosedur tidak mempertimbangkan aspek ini, maka risiko pelanggaran HAM muncul.

– Transparansi dan akuntabilitas aparat

Dengan adanya pemeriksaan internal terhadap anggota yang terlibat, masyarakat menunggu hasil evaluasi dan apakah akan ada sanksi bila ditemukan penyimpangan dalam prosedur.

– Kesejahteraan mental dan penegakan hukum

Kejadian ini menunjukkan bahwa penanganan terhadap pelaku yang berpotensi memiliki gangguan jiwa membutuhkan pendekatan yang berbeda tidak selalu berbasis kekerasan fisik semata.

Langkah Selanjutnya: Apa yang Harus Dilakukan?

Pemeriksaan internal dan publik

Pihak kepolisian di OKU telah mengamankan tiga anggota untuk penyelidikan lanjutan. 

Hasil pemeriksaan ini penting untuk menjawab apakah prosedur penembakan sudah sesuai dengan SOP.

Audit prosedur penindakan terhadap pelaku gangguan kejiwaan

Karena keluarga menyebut pengidap gangguan jiwa, maka dibutuhkan kajian apakah saat penangkapan unsur gangguan kejiwaan sudah dipertimbangkan dan bagaimana prosedur tindakan di lapangan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved