Daftar Gaji

Daftar Gaji ASN Guru Resmi Naik Lagi, Khusus Guru dan Dosen Dapat Tunjangan Khusus

Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Editor: Madrosid
Genered by AI : ChatGPT
GAJI GURU - Foto ilustrasi hasil kecerdasan (AI), Jumat (19/9/2025), menampilkan kurve gaji guru tahun 2025. Gaji guru dan ASN lainnya telah mengalami kenaikan sebelumnya di tahun 2024 dan kini mengalami kenaikan kembali di tahun 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Guru, Dosen, TNI dan Polri resmi naik berdasarakan berdasarkan Perpres.

Pengumuman kenaikan gaji bagi ASN telah diumumkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Imbasnya secara otomatis untuk gaji para ASN ini akan mengalamai kenaikan.

Sementara sebelumnya mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 
Gaji ASN.

Telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen yang berlaku per 1 Januari 2024, dan belum berubah hingga kini.

Jika di tahun 2025 ini mengalami kenaikan lagi artinye gaji yang diperoleh para ASN nantinya akan lebih tinggi lagi dari sebelumnya.

Baca juga: Intip Besaran Gaji Ketua KPU dan Anggota di Tingkat Kabupaten, Dapat Tunjangan dan Fasilitas Lengkap

Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, yang menetapkan struktur gaji PNS berdasarkan golongan dan MKG hingga 31 Desember 2023.

Gaji PNS Guru dan lainnya berdasarkan golongan sebagai berikut :

Gaji PNS 2025 golongan I

- IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

- IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000

- IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

- ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

Gaji PNS 2025 golongan II

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved