Daftar Gaji

DAFTAR Gaji Prajurit TNI Terbaru Tahun 2025, Setelah Kenaikan 8 Persen Plus Tukin Semua Pangkat

Gaji pokok prajurit TNI juga masih mendapatkan tambahan dari berbagai tunjangan.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
GAJI TNI - Daftar gaji TNI alami kenaikan sebesar 8 persen di semua pangkat serta mendapat tunjangan kinerja. Kenaikan gaji ini berlaku sejak 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahun 2025 gaji prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi mengalami penyesuaian setelah adanya kenaikan sebesar 8 persen.

Penyesuaian atau kenaikan gaji TNI berlaku sejak 1 Januari 2024 berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur gaji pokok TNI.

Gaji pokok prajurit TNI juga masih mendapatkan tambahan dari berbagai tunjangan.

Termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang menjadi komponen tambahan penghasilan paling besar.

Gaji TNI 2025 mengalami penyesuaian sejak 1 Januari 2024, dengan kenaikan 8 persen berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur gaji pokok prajurit TNI.

Kenaikan gaji ini terjadi prajurit TNI dari pangkat paling rendah, Tamtama-Perwira Tinggi.

Baca juga: JUMLAH Gaji dan Tunjangan Pimpinan TNI Mulai Pangdam Danrem Hingga Dandim Seluruh Wilayah Indonesia

Berikut Daftar Gaji TNI 2025 Berdasarkan Pangkat

Gaji Pokok

- Gaji TNI 2025 Pangkat Tamtama

Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300

Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000

Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400

Kopral Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600

Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700

Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved