Berita Viral

7 Fakta 11 Tahun Buron Anggota DPRD Tersangka Pembunuhan di Wakatobi

Kasus 11 tahun buron anggota DPRD tersangka pembunuhan di Wakatobi akhirnya terbongkar. Simak 7 fakta lengkapnya dan pelajaran soal hukum & politik.

YouTube Tribunnews
11 TAHUN BURON - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribunnews, Selasa 9 September 2025, memperlihatkan kasus 11 tahun buron anggota DPRD tersangka pembunuhan di Wakatobi akhirnya terbongkar. Simak 7 fakta lengkapnya dan pelajaran penting soal hukum & politik. 

Fakta 7: Polemik Politik dan Penegakan Hukum

Kasus ini juga menyingkap tarik-menarik antara politik dan hukum. 

Ketua DPD Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati, membela kadernya dengan menyebut Litao tidak terlibat.

“Jangan mencampuradukkan kepentingan politik dan persoalan hukum. Penegakan hukum tidak boleh diintervensi opini,” katanya.

Namun, publik justru melihat sebaliknya: bagaimana mungkin seorang DPO bisa lolos seleksi administratif hingga duduk di kursi DPRD?

Edukasi Politik:

Fenomena ini menjadi cermin bahwa integritas calon wakil rakyat harus diuji bukan hanya lewat aturan KPU, tetapi juga lewat komitmen penegakan hukum. 

Publik diharapkan lebih kritis terhadap rekam jejak calon legislator, agar kasus serupa tidak terulang.

Keadilan yang Tertunda

Butuh 11 tahun untuk menetapkan Litao sebagai tersangka. 

Penundaan ini bukan hanya melukai keluarga korban, tetapi juga menguji kepercayaan masyarakat pada hukum.

Kisah Wiranto dan keluarganya adalah pengingat bahwa keadilan tidak boleh menunggu terlalu lama. 

Semakin lama kasus ditunda, semakin besar luka yang ditinggalkan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 11 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD dan di TribunnewsSultra.com dengan judul Jatuh Bangun Keluarga Korban Pembunuhan di Wakatobi Cari Keadilan, 11 Tahun Menanti Pelaku Tersangka

* Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
* Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved