Berita Viral

7 Fakta 11 Tahun Buron Anggota DPRD Tersangka Pembunuhan di Wakatobi

Kasus 11 tahun buron anggota DPRD tersangka pembunuhan di Wakatobi akhirnya terbongkar. Simak 7 fakta lengkapnya dan pelajaran soal hukum & politik.

YouTube Tribunnews
11 TAHUN BURON - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribunnews, Selasa 9 September 2025, memperlihatkan kasus 11 tahun buron anggota DPRD tersangka pembunuhan di Wakatobi akhirnya terbongkar. Simak 7 fakta lengkapnya dan pelajaran penting soal hukum & politik. 

Ironisnya, meski berstatus DPO sejak 2014, Litao bisa melenggang ke panggung politik.

Ia mencalonkan diri pada Pemilu 2024 dan resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada 1 Oktober 2024.

Keluarga korban sempat geram karena Litao berhasil mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk mendaftar sebagai caleg. 

Padahal, statusnya sebagai buronan belum pernah dicabut.

“Terus kami juga mempertanyakan kok bisa seorang DPO, polisi bisa terbitkan SKCK-nya. Setahu saya yang bisa kalau dia mantan narapidana, ini pelakunya DPO belum menjalani hukuman,” ujar kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan.

Fakta 3: Hilangnya Berkas Perkara di Polres Wakatobi

Kasus ini sempat “mangkrak” lebih dari satu dekade. 

Salah satu alasannya, berkas perkara dikabarkan hilang di Polres Wakatobi. 

Hal ini membuat laporan keluarga tidak pernah diproses serius.

“Kami bilang sejak awal, Polres Wakatobi tidak profesional dalam menjalankan tugas hingga kami laporkan ke Propam,” kata Sofyan.

Edukasi Hukum:

Kejadian ini menunjukkan pentingnya arsip perkara dan transparansi penegakan hukum. 

Hilangnya berkas bisa menghambat keadilan. 

Publik berhak tahu bahwa menurut KUHAP, penyidikan seharusnya dicatat dan dijaga ketat agar tidak ada celah manipulasi atau penghilangan dokumen.

Fakta 4: Perjuangan Keluarga Korban Tak Pernah Padam

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved