Berita Viral
7 Fakta 11 Tahun Buron Anggota DPRD Tersangka Pembunuhan di Wakatobi
Kasus 11 tahun buron anggota DPRD tersangka pembunuhan di Wakatobi akhirnya terbongkar. Simak 7 fakta lengkapnya dan pelajaran soal hukum & politik.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Wakatobi kembali menjadi sorotan setelah seorang anggota DPRD yang sempat 11 tahun buron kasus pembunuhan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sosok tersebut adalah Litao alias La Lita, politisi yang baru dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi periode 2024–2029.
Kasus ini mengingatkan publik tentang rapuhnya penegakan hukum, sekaligus menimbulkan pertanyaan: bagaimana mungkin seorang buronan bisa duduk di kursi legislatif?
Kata kunci utama "11 tahun buron anggota DPRD tersangka pembunuhan" menjadi sorotan publik.
Peristiwa ini bukan sekadar kisah kriminal, melainkan juga potret panjang perjuangan keluarga korban dalam mencari keadilan, kritik terhadap kinerja aparat, hingga ironi politik di daerah.
Setidaknya ada tujuh fakta yang mengungkap perjalanan pelik kasus ini.
[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]
Fakta 1: Kasus Pembunuhan Bermula dari Acara Joget
Tragedi ini terjadi pada 25 Oktober 2014 di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi.
Korban, seorang remaja bernama Wiranto (17), tewas setelah dikeroyok dalam sebuah acara joget.
Pelaku pengeroyokan disebut melibatkan tiga orang: Rahmat La Dongi, La Ode Herman, dan Litao.
Dua di antaranya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Baubau dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Namun, Litao justru melarikan diri dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Detail:
- Lokasi kejadian: Lingkungan Topa, Mandati I, Wangiwangi Selatan.
- Korban: Wiranto (17 tahun).
- Pelaku dihukum: Rahmat dan Herman.
- Buron: Litao alias La Lita.
Fakta 2: Status DPO Tak Menghalangi Jadi Anggota DPRD
Ironisnya, meski berstatus DPO sejak 2014, Litao bisa melenggang ke panggung politik.
Ia mencalonkan diri pada Pemilu 2024 dan resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi pada 1 Oktober 2024.
Keluarga korban sempat geram karena Litao berhasil mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk mendaftar sebagai caleg.
Padahal, statusnya sebagai buronan belum pernah dicabut.
“Terus kami juga mempertanyakan kok bisa seorang DPO, polisi bisa terbitkan SKCK-nya. Setahu saya yang bisa kalau dia mantan narapidana, ini pelakunya DPO belum menjalani hukuman,” ujar kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan.
Fakta 3: Hilangnya Berkas Perkara di Polres Wakatobi
Kasus ini sempat “mangkrak” lebih dari satu dekade.
Salah satu alasannya, berkas perkara dikabarkan hilang di Polres Wakatobi.
Hal ini membuat laporan keluarga tidak pernah diproses serius.
“Kami bilang sejak awal, Polres Wakatobi tidak profesional dalam menjalankan tugas hingga kami laporkan ke Propam,” kata Sofyan.
Edukasi Hukum:
Kejadian ini menunjukkan pentingnya arsip perkara dan transparansi penegakan hukum.
Hilangnya berkas bisa menghambat keadilan.
Publik berhak tahu bahwa menurut KUHAP, penyidikan seharusnya dicatat dan dijaga ketat agar tidak ada celah manipulasi atau penghilangan dokumen.
Fakta 4: Perjuangan Keluarga Korban Tak Pernah Padam
Meski 11 tahun berlalu, keluarga Wiranto tidak pernah berhenti menuntut keadilan.
Sejak Juni 2024, mereka kembali menghidupkan kasus ini dengan mendatangi kuasa hukum.
“Setelah mengetahui pelaku telah kembali ke Wanci, keluarga korban menghubungi kami untuk meminta bantuan terkait perkara tersebut,” ungkap Sofyan.
Keluarga bahkan harus menunggu saksi dipanggil hingga ke luar daerah seperti Papua dan Maluku.
Beberapa saksi kunci bahkan telah meninggal dunia, memperberat proses penyidikan.
Fakta 5: Polda Sultra Turun Tangan
Karena mandek di Polres Wakatobi, kuasa hukum keluarga melayangkan surat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra.
Hasilnya, kasus diambil alih.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan Litao sebagai tersangka.
“Selanjutnya pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Fakta 6: Ancaman Hukuman Berat Menanti
Litao kini dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
Meski begitu, Litao terkesan santai. Saat dihubungi media, ia hanya berkata singkat:
“Saya koordinasi dengan kuasa hukum dahulu. Nanti berkabar lagi, saya sedang sibuk,” ujarnya.
Fakta 7: Polemik Politik dan Penegakan Hukum
Kasus ini juga menyingkap tarik-menarik antara politik dan hukum.
Ketua DPD Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati, membela kadernya dengan menyebut Litao tidak terlibat.
“Jangan mencampuradukkan kepentingan politik dan persoalan hukum. Penegakan hukum tidak boleh diintervensi opini,” katanya.
Namun, publik justru melihat sebaliknya: bagaimana mungkin seorang DPO bisa lolos seleksi administratif hingga duduk di kursi DPRD?
Edukasi Politik:
Fenomena ini menjadi cermin bahwa integritas calon wakil rakyat harus diuji bukan hanya lewat aturan KPU, tetapi juga lewat komitmen penegakan hukum.
Publik diharapkan lebih kritis terhadap rekam jejak calon legislator, agar kasus serupa tidak terulang.
Keadilan yang Tertunda
Butuh 11 tahun untuk menetapkan Litao sebagai tersangka.
Penundaan ini bukan hanya melukai keluarga korban, tetapi juga menguji kepercayaan masyarakat pada hukum.
Kisah Wiranto dan keluarganya adalah pengingat bahwa keadilan tidak boleh menunggu terlalu lama.
Semakin lama kasus ditunda, semakin besar luka yang ditinggalkan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 11 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD dan di TribunnewsSultra.com dengan judul Jatuh Bangun Keluarga Korban Pembunuhan di Wakatobi Cari Keadilan, 11 Tahun Menanti Pelaku Tersangka
* Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
* Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
11 tahun buron anggota DPRD tersangka pembunuhan
kasus pembunuhan Wakatobi 2014
anggota DPRD Wakatobi ditetapkan tersangka
buron jadi caleg DPRD
Polda Sultra tetapkan tersangka pembunuhan
SKCK DPO caleg DPRD
keadilan keluarga korban Wakatobi
kasus hukum mangkrak di Polres
SEJARAH Gudang Garam Perusahan Rokok Nusantara Menuju Masa Senja Kala |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Bank Indonesia Buka Pendaftaran PCPM Angkatan 40, Ini Persyaratan dan Cara Daftar |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Baru Pemblokiran Rekening Bank Nasabah Pasif atau Dormant Diumumkan OJK |
![]() |
---|
Resmi Rilis Fenix 8 Pro Smartwatch Garmin Teranyar Lengkap Sistem Satelit, Cek Spesifikasi dan Harga |
![]() |
---|
Alasan Dibalik Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas hingga Ratusan Ribu Orang Ikut Tanda Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.