Idul Adha 2026

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Diluar Hari Tasyrik, Batas Penyembelihan

Umat Muslim perlu mengetahui jadwal penyembelihan hewan kurban agar pelaksanaannya sesuai syariat Islam saat Hari Raya Idul Adha

Tayang:
Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
HEWAN KURBAN - Penyembelihan hewan qurban di Masjid Jami Sultan Ayub di Kelurahan Tanjung Sekayam, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 27 Mei 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai pada 10 Dzulhijjah atau bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. Pada tahun 2026, 10 Dzulhijjah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.
  • Artinya, umat Muslim sudah dapat mulai menyembelih hewan kurban pada tanggal tersebut.
  • Namun, penyembelihan tidak boleh dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Adha selesai.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Umat Muslim perlu mengetahui jadwal penyembelihan hewan kurban agar pelaksanaannya sesuai syariat Islam saat Hari Raya Idul Adha 2026.

Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai pada 10 Dzulhijjah atau bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. Pada tahun 2026, 10 Dzulhijjah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.

Artinya, umat Muslim sudah dapat mulai menyembelih hewan kurban pada tanggal tersebut.

Namun, penyembelihan tidak boleh dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Adha selesai.

Dalam fikih Islam dijelaskan, waktu penyembelihan dimulai setelah matahari terbit dan setelah umat Muslim melaksanakan salat Id beserta khutbah singkat.

Baca juga: 871 Hewan Kurban Disembelih di Kapuas Hulu Saat Idul Adha 1447 H, Jumlahnya Meningkat

Ketentuan ini berdasarkan hadis riwayat Al-Bukhari dari Al-Bara’ bin ‘Azib RA:

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah kepada kami pada Yaumun Nahr setelah shalat, beliau bersabda: Barang siapa yang shalat seperti kami dan menyembelih seperti kami menyembelih, maka sungguh ia telah benar. Dan barang siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka itu hanyalah daging biasa dan bukan kurban.” (HR Al-Bukhari)

Hadis tersebut menjadi landasan bahwa hewan yang disembelih sebelum salat Idul Adha tidak dihitung sebagai ibadah kurban. Para ulama juga sepakat bahwa penyembelihan sebelum salat Id tidak sah sebagai kurban.

Batas akhir penyembelihan hewan kurban berlangsung hingga matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah atau hari Tasyrik ketiga.

Dengan demikian, umat Muslim memiliki waktu selama empat hari untuk melaksanakan penyembelihan kurban, yakni pada 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Pada tahun 2026, jadwal tersebut bertepatan dengan 27, 28, 29, dan 30 Mei 2026.

Ketentuan tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW:

“Semua hari Tasyrik adalah waktu untuk menyembelih kurban.” (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi)

Berdasarkan hadis tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa penyembelihan kurban diperbolehkan pada seluruh hari Tasyrik, baik siang maupun malam hari.

Meski demikian, mazhab Syafi’i memandang penyembelihan pada malam hari hukumnya makruh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved