UMK 2026

UMK KABUPATEN PEMALANG 2026: Gaji Upah Minimum Kab Pemalang hingga Rp2,5 Juta Jika Naik 10 Persen

Berdasarkan simulasi hitungan, kenaikan tertinggi sebesar 10 persen berpotensi mengangkat UMK Pemalang 2026 menjadi Rp2.525.754.

Editor: Syahroni
ISTIMEWA
UMK PEMALANG 2026 - Gambar uang nominal Rp100.000 dan Rp50.000. Estimasi besaran UMK Kabupaten Pemalang tahun 2026 terbaru. 
Ringkasan Berita:
  1. UMK Pemalang 2026 diperkirakan naik antara 5 hingga 10 persen, dari nominal UMK 2025 sebesar Rp2.296.140, dengan estimasi tertinggi mencapai Rp2.525.754.
  2. Kenaikan UMK masih menunggu pembahasan resmi pemerintah daerah dan dewan pengupahan, dengan harapan mampu menyesuaikan kebutuhan hidup layak dan kondisi ekonomi daerah.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabupaten Pemalang diprediksi akan mengalami kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2026. 

Kenaikan UMK ini menjadi perhatian para pekerja dan pelaku usaha karena dapat berdampak langsung pada daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi daerah.

UMK Pemalang tahun 2025 sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2.296.140.

Baca juga: UMK KABUPATEN PURBALINGGA 2026: Gaji Upah Minimum Purbalingga Tembus 2,5 Juta Jika Naik 10 Persen

Jika pemerintah memutuskan untuk menaikkan UMK pada 2026, berikut gambaran estimasi kenaikan antara 5 hingga 10 persen.

Berdasarkan simulasi hitungan, kenaikan tertinggi sebesar 10 persen berpotensi mengangkat UMK Pemalang 2026 menjadi Rp2.525.754.

Angka ini dinilai sesuai dengan aspirasi sejumlah pekerja yang berharap ada penyesuaian upah sejalan dengan meningkatnya kebutuhan hidup.

Baca juga: UMK KABUPATEN PURWOREJO 2026: Besaran Gaji Upah Minimum Kab Purworejo Rp2,4 Juta Jika Naik 10 Persen

Sementara itu, bila kenaikan berada pada batas terendah sebesar 5 persen, maka UMK Pemalang tahun depan diperkirakan akan mencapai Rp2.410.947. 

Besaran kenaikan ini masih dianggap cukup memberikan ruang peningkatan pendapatan meski tidak signifikan.

Kenaikan UMK Pemalang 2026 masih menunggu pembahasan bersama antara pemerintah daerah, dewan pengupahan, perwakilan pekerja, dan pelaku usaha.

Estimasi Kenaikan UMK Pemalang 2026

1. Kenaikan 10 persen

10 % × Rp2.296.140 = Rp229.614

UMK 2026 = Rp2.525.754

2. Kenaikan 9 %

9 % × Rp2.296.140 = Rp206.652,6

UMK 2026 = Rp2.502.792,6
 
3. Kenaikan 8 %

8 % × Rp2.296.140 = Rp183.691,2

UMK 2026 = Rp2.479.831,2
 
4. Kenaikan 7 %

7 % × Rp2.296.140 = Rp160.729,8

UMK 2026 = Rp2.456.869,8
 
5. Kenaikan 6 %

6 % × Rp2.296.140 = Rp137.768,4

UMK 2026 = Rp2.433.908,4
 
6. Kenaikan 5 %

5 % × Rp2.296.140 = Rp114.807

UMK 2026 = Rp2.410.947

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved