UMK 2026

UMK Kabupaten Padeglang Tahun 2026, Besaran Gaji Pekerja Tembus Rp 3,5 Juta dari Kenaikan 10 Persen

Penetapan Upah Minimum Kabupaten Pandeglang untuk tahun 2026 dilaksanakan berdasarkan sejumlah indikator

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase/Tribunpontianak.co.id/sid
ILUSTRASI - Kenaikan umk tahun 2026 pada Kabupaten Pandeglang berdasarkan sejumlah indikator dengan tujuan pencapaian kesejahteraan hidup masyarakat. 
Ringkasan Berita:
  • Pada kenaikan ditetapkan 6,5 persen, tambahan upah yang diterima pekerja mencapai Rp 208.431,62, sehingga UMK 2026 diperkirakan menjadi Rp 3.415.071,94.
  • Kenaikan ini sudah cukup memberikan dorongan terhadap daya beli pekerja, meski masih relatif moderat dibandingkan skenario yang lebih tinggi.
  • Sementara itu, jika pemerintah memutuskan kenaikan sebesar 7 % , jumlah tambahan menjadi Rp 224.464,82, sehingga UMK baru mencapai Rp 3.431.105,14.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penetapan Upah Minimum Kabupaten Pandeglang untuk tahun 2026 dilaksanakan berdasarkan sejumlah indikator yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bagi masyarakat.

Berdasarkan UMK sebelumnya sebesar Rp 3.206.640,32, berbagai skenario kenaikan menjadi pertimbangan.

Untuk kenaikannya di rentang 6,5 % hingga 10 % , untuk menyesuaikan kebutuhan hidup pekerja dan inflasi yang terus meningkat.

Proyeksi kenaikan ini menjadi acuan penting bagi pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam merencanakan kesejahteraan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Pada kenaikan ditetapkan 6,5 % , tambahan upah yang diterima pekerja mencapai Rp 208.431,62, sehingga UMK 2026 diperkirakan menjadi Rp 3.415.071,94.

Baca juga: DAFTAR 10 UMK Kabupaten Kota Tertinggi 2026, Gaji Pekerja Kota Bekasi Bisa Capai Rp 6,2 Juta

Kenaikan ini sudah cukup memberikan dorongan terhadap daya beli pekerja, meski masih relatif moderat dibandingkan skenario yang lebih tinggi. 

Sementara itu, jika pemerintah memutuskan kenaikan sebesar 7 % , jumlah tambahan menjadi Rp 224.464,82, sehingga UMK baru mencapai Rp 3.431.105,14.

Peningkatan ini akan memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk menutupi kebutuhan pokok dan biaya hidup sehari-hari yang semakin meningkat.

Dalam skenario kenaikan 8 % , pekerja akan memperoleh tambahan Rp 256.531,23, menjadikan UMK 2026 Rp 3.463.171,55. Kenaikan ini cukup signifikan untuk membantu menyeimbangkan inflasi dan menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga pekerja.

Jika kenaikan lebih tinggi, yaitu 9 % , tambahan upah mencapai Rp 288.597,63, sehingga UMK 2026 naik menjadi Rp 3.495.237,95.

Kenaikan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Pandeglang secara bertahap namun tetap substansial.

Skenario tertinggi, yaitu kenaikan 10 % , menghasilkan tambahan upah Rp 320.664,03, sehingga UMK baru menjadi Rp 3.527.304,35.

Peningkatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi produktivitas perusahaan, karena upah yang lebih layak mendorong motivasi kerja dan stabilitas tenaga kerja.

Daftar UMK Kabupaten Pandeglang Tahun 2026

1. Kenaikan 6,5 %
Kenaikan = 3.206.640,32 × 0.065 = Rp 208.431,62
UMK 2026 = 3.206.640,32 + 208.431,62 = Rp 3.415.071,94

2. Kenaikan 7 %
Kenaikan = 3.206.640,32 × 0.07 = Rp 224.464,82
UMK 2026 = 3.206.640,32 + 224.464,82 = Rp 3.431.105,14

3. Kenaikan 8 %
Kenaikan = 3.206.640,32 × 0.08 = Rp 256.531,23
UMK 2026 = 3.206.640,32 + 256.531,23 = Rp 3.463.171,55

4. Kenaikan 9 %
Kenaikan = 3.206.640,32 × 0.09 = Rp 288.597,63
UMK 2026 = 3.206.640,32 + 288.597,63 = Rp 3.495.237,95

5. Kenaikan 10 %
Kenaikan = 3.206.640,32 × 0.10 = Rp 320.664,03
UMK 2026 = 3.206.640,32 + 320.664,03 = Rp 3.527.304,35

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved