Berita Viral

PURBAYA Resmi Terbitkan Aturan Kompensasi Energi Terbaru 2025, Kini Dibayar 70 Persen per Bulan

Resmi terbit aturan kompensasi energi terbaru 2025 kini harus dibayar sebesar 70 persen setiap bulannya.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
PURBAYA YUDHI SADEWA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Resmi terbit aturan kompensasi energi terbaru 2025 kini harus dibayar sebesar 70 persen setiap bulannya. 
Ringkasan Berita:
  • Beleid baru ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
  • Ia resmi menerapkan skema baru pembayaran dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi terbit aturan kompensasi energi terbaru 2025 kini harus dibayar sebesar 70 persen setiap bulannya.

Beleid baru ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Ia resmi menerapkan skema baru pembayaran dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik.

Di mana pencairan dilakukan setiap bulan dengan batas maksimal 70 persen dari hasil review perhitungan bulanan.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2025 yang diteken Purbaya pada 6 November 2025.

Baca juga: INFO Lowongan Terbaru CPNS Kemenkeu 2026, Purbaya Cari 300 Lulusan SMA Lengkap Jadwal dan Formasi

Purbaya menetapkan bahwa pembayaran bulanan hanya dapat dilakukan hingga 70?ri nilai kompensasi yang telah direview Inspektorat Jenderal. 

Pemerintah juga membuka ruang untuk menurunkan atau menaikkan batas 70 % , bergantung pada kapasitas fiskal negara dan dinamika harga energi global. 

Artinya, jika APBN tertekan, pencairan bulanan bisa lebih kecil, sebaliknya dapat optimal apabila ruang fiskal lebih longgar.

Sebenarnya, rencana kebijakan ini telah diungkapkan oleh Purbaya belum lama ini.

Purbaya menyebut bahwa kebijakan pembayaran kompensasi sebesar 70 % di muka kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) akan mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2026. 

Kebijakan ini, kata dia, telah dianggarkan dalam rancangan APBN 2026 dan tidak akan mengganggu postur keuangan negara, baik dari sisi belanja maupun defisit.

"Enggak, kalau uang, kan kita cukup," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/10).

Selama ini, pembayaran kompensasi energi oleh Kementerian Keuangan dilakukan setelah keluarnya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setiap tiga bulan sekali.

Mekanisme tersebut diterapkan oleh Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati. Namun, di bawah kepemimpinan Purbaya, mekanisme itu diubah menjadi pembayaran di muka untuk memperbaiki arus kas dan efisiensi keuangan dua BUMN energi tersebut.

"Itu hanya dipindahin, kan tadinya dibayarnya di belakang jadi di depan. Bukan di akhir tahun, tapi di awal tahun. Sehingga mereka menghemat biaya bunga. Jadi ini efisiensi saja," jelas Purbaya.

Lebih rinci, ia menjelaskan bahwa setiap bulan Kementerian Keuangan akan mentransfer 70?ri total kompensasi kepada PLN dan Pertamina. Sisanya sebesar 30 % akan dibayarkan setelah hasil audit BPKP keluar pada September tahun berjalan.

"Jadi setiap bulan kita bayar 70 % terus sampai bulan September nanti. Setelah hasil audit keluar, 30 % sisanya baru dibayar semua di situ," paparnya.

Purbaya menegaskan, kebijakan tersebut tidak menambah beban APBN karena hanya mengatur ulang jadwal pencairan dana kompensasi.

Baca juga: DIPERKETAT! Resmi Berlaku Aturan Rekening Nasabah Bank Umum Terbaru 2025, Kini Ada 3 Klasifikasi

"Bukan tambah yang harus dibayar. Gak ada (pengaruh ke APBN). (Ini cuma) cash flow aja," tegasnya.

Semoga informasi ini bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved