Berita Viral

Bocoran Menaker! Intip Besaran Kenaikan UMP 2026 dan Skema Rumus Perhitungan Upah Pekerja Terbaru

Simak bocoran besaran kenaikan UMP diungkap langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
UMP 2026 - Ilustrasi. Simak bocoran besaran kenaikan UMP diungkap langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. 

Ringkasan Berita:
  • Menaker juga menjelaskan tentang skema hingga rumus pola perhitungan nominal upah pekerja.
  • Ia menyebut, kenaikan upah minimum pekerja (UMP) tahun 2026 tidak akan ditetapkan dalam angka yang sama.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak bocoran besaran kenaikan UMP diungkap langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Tak hanya itu, Menaker juga menjelaskan tentang skema hingga rumus pola perhitungan nominal upah pekerja.

Ia menyebut, kenaikan upah minimum pekerja (UMP) tahun 2026 tidak akan ditetapkan dalam angka yang sama.

Yassierli mengatakan, kebijakan itu diambil guna mengatasi persoalan disparitas atau kesenjangan UMP antar provinsi maupun kabupaten/kota.

“Jadi tidak dalam satu angka karena dalam satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Kamis 20 November 2025.

Baca juga: SKEMA Kenaikan Gaji UMP 2026 Minimal 6,5 Persen Lengkap Formula Baru dan Aksi Buruh Mogok Nasional

Skema penentuan besaran UMP itu sampai saat ini masih digodok guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan keniakan upah juga memperhitungkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Yassierli menyebut, dengan kebijakan itu nantinya kepala daerah berwenang menetapkan besaran kenaikan UMP sesuai kondisi ekonomi setempat dan variabel yang telah ditentukan.

Provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki pertumbuhan ekonomi tinggi misalnya dengan yang pertumbuhan ekonomi rendah masing-masing mendapat kewenangan untuk menentukan besaran UMP mereka.

Menurutnya, kebijakan ini sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengkaji besaran kenaikan UMP.

Hasil kajian itu lalu diserahkan kepada gubernur untuk kemudian ditetapkan. “Untuk ditetapkan oleh gubernur,” tutur Yassierli.

Berbeda dengan tahun lalu di mana besaran UMP ditentukan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), kenaikan UMP 2026 bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Karena berdasar pada PP yang ditandatangani presiden, maka tidak ada kewajiban untuk mengumumkan kenaikan UMP pada 21 November.

“Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus berapa tadi? 21 November,” kata dia.

Diketahui pada tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.

Kenaikan upah minimum itu berlaku secara nasional dan disambut pihak banyak pihak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved