Berita Viral

DIPERKETAT! Resmi Berlaku Aturan Rekening Nasabah Bank Umum Terbaru 2025, Kini Ada 3 Klasifikasi

Makin diperketat aturan Rekening Nasabah Bank Umum Terbaru 2025 yang telah ditetapkan OJK kini dibagi menjadi tiga klasifikasi.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
TRANSAKSI BANK - Ilustrasi. Makin diperketat aturan Rekening Nasabah Bank Umum Terbaru 2025 yang telah ditetapkan OJK kini dibagi menjadi tiga klasifikasi. 

Ringkasan Berita:
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
  • Aturan ini menjadi langkah strategis regulator dalam mendorong standar tata kelola rekening yang lebih transparan dan seragam di industri perbankan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Makin diperketat aturan Rekening Nasabah Bank Umum Terbaru 2025 yang telah ditetapkan OJK kini dibagi menjadi tiga klasifikasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Aturan ini menjadi langkah strategis regulator dalam mendorong standar tata kelola rekening yang lebih transparan dan seragam di industri perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penerbitan aturan baru ini bertujuan memperkuat pelindungan nasabah serta mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan rekening.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Rabu 19 November 2025.

Baca juga: Resmi Berlaku Aturan Bunga KUR Terbaru Kini Flat 6 Persen, Apa Dampak Terhadap Industri?

Melalui peraturan ini, OJK bilang perbedaan perlakuan antarbank akan dikurangi.

Pun, aturan ini akan memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah. Standarisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap perbankan nasional.

Berdasarkan POJK tersebut, setiap bank wajib memiliki kebijakan, prosedur, serta melakukan pengawasan yang memadai dalam pengelolaan rekening.

Bank juga diminta memastikan nasabah dapat membuka, mengaktifkan kembali, maupun menutup rekening melalui kanal fisik maupun digital.

Tiga Klasifikasi Rekening

Dalam ketentuan baru ini, bank wajib mengelompokkan status rekening nasabah ke dalam tiga kategori:

- Rekening aktif, yakni rekening yang masih memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
- Rekening tidak aktif, yaitu rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 360 hari.
- Rekening dormant, yaitu rekening yang tidak beraktivitas lebih dari 1.800 hari.

Status rekening tersebut nantinya wajib ditampilkan bank dalam kanal komunikasi digital maupun fisik.

Kewajiban Bank dan Nasabah

POJK ini juga mengatur keseimbangan antara hak bank dan nasabah. Nasabah diwajibkan memberikan data yang benar, memperbarui informasi, serta menjaga hubungan yang baik dengan bank.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved